Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digelar Besok, RUPSLB BBSI Tetapkan Kredivo Jadi Pemilik Mayoritas

Pada 15 Oktober 2021, Finaccel diketahui memperbesar porsi kepemilikan sahamnya di BBSI dari 24 persen menjadi 40 persen setelah transaksi atau setara 1,21 miliar lembar saham. Finaccel merupakan pengembang platform keuangan berbasis teknologi, yakni Kredivo.
Aktivitas di salah satu kantor cabang Bank Bisnis Internasional/bankbisnis.id
Aktivitas di salah satu kantor cabang Bank Bisnis Internasional/bankbisnis.id

Bisnis.com, JAKARTA – Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Bank Bisnis Internasional Tbk. (BBSI) pada Senin (20/12/2021) akan menetapkan PT Finaccel Teknologi Indonesia alias Kredivo sebagai pemilik saham mayoritas.

Rapat tersebut akan digelar di kantor pusat Bank Bisnis, di Bandung, dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. RUPSLB akan membahas dua agenda rapat.

Dalam keterbukaan informasi pada akhir November lalu, direksi menyatakan agenda pertama adalah penegasan perubahan komposisi pemegang saham perseroan atas PT Finaccel Teknologi Indonesia menjadi 40 persen.

“Berdasarkan transaksi yang telah terjadi di bursa sesuai dengan keterbukaan informasi perseroan tertanggal 18 Oktober 2021 guna memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 12/2021 tentang Bank Umum,” tulis penjelasan direksi.

Pada 15 Oktober 2021, Finaccel diketahui memperbesar porsi kepemilikan sahamnya di BBSI dari 24 persen menjadi 40 persen setelah transaksi atau setara 1,21 miliar lembar saham. Finaccel merupakan pengembang platform keuangan berbasis teknologi, yakni Kredivo.

Namun, pemegang saham pengendali perseroan saat ini sementara masih dipegang oleh Sundjono Suriadi, sebagaimana ditetapkan dalam surat pernyataan tertanggal 8 November 2021 yang ditandatangani oleh Sundjono dan Kredivo.

Menindaklanjuti kepemilikan saham Kredivo yang telah mencapai 40 persen, atau telah memenuhi kriteria sebagai pemegang saham pengendali, Kredivo kini sedang menjalani proses penilaian kemampuan dan kepatutan pada DPIP OJK Perbankan

Sementara itu, rapat berikutnya akan membahas persetujuan untuk mengubah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan guna disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Hal tersebut untuk memenuhi Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper