Bisnis.com, JAKARTA - Penggabungan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) dengan unit usaha syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dinilai sebagai penggabungan yang tepat. Kedua bank disebut memiliki keunggulan yang saling melengkapi.
Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan aksi korporasi tersebut akan memberikan manfaat bagi masing-masing bank.
Bagi BSI, masuknya BTN Syariah akan memperbesar skala bisnis perusahaan. Adapun, BTN Syariah memiliki fokus pada segmen KPR. Penggabungan akan membuat perusahaan akan makin besar dan lebih efisien.
"Serta dapat saling memanfaatkan ekosistem bisnis dari masing-masing perusahaan," kata Trioksa, dalam siaran pers, Minggu (12/6).
Tidak hanya itu, kata Trioksa, BTN Syariah dalam dua tahun terakhir sudah mencetak kinerja yang terbilang baik. Pertumbuhan pembiayaan selalu berada di atas industri. Per kuartal I/2022, aset dan pembiayaan BTN Syariah masing-masing, tumbuh 11,08 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dan 10,88 persen yoy. Dua komponen utama kinerja bank ini tercatat sebesar Rp37,35 triliun dan Rp28,24 triliun.
Kendati aset dan pembiayaan tumbuh di atas industri, BTN Syariah masih mengalami pengetatan likuiditas. Per Maret 2022, rasio pembiayaan terhadap simpanan atau financing to deposit ratio (FDR) bank mencapai 100,89 persen. Angka ini naik dari posisi Desember 2021 yang masih berada pada level 94,14 persen.
Baca Juga
Dengan bergabung dengan BSI, sambung Triojsa, pendanaan perusahaan akan makin baik dan bisa berdampak pada FDR yang stabil dan bisa mengatasi missmatch pembiayaan KPR. Dia juga menilai bahwa BTN Syariah bergabung ke BSI merupakan langkah yang rasional saat ini.
Adapun, bank umum konvensional (BUK) yang memiliki UUS harus melakukan spin off atau pemisahan unit usaha pada 2023, sesuai amanat Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Namun, spin off memerlukan permodalan yang kuat karena induk mesti menyediakan modal untuk anak usaha agar UUS berdiri sendiri menjadi bank umum syariah.
Sebelumnya, OJK pun telah mengeluarkan POJK 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS. Pemisahan UUS dari bank konvensional dapat dilakukan dalam tiga cara yaitu pertama, mendirikan bank syariah baru. Kedua, mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada bank syariah yang telah ada. Ketiga, mengalihkan hak dan kewajiban kepada bank konvensional yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah.
Kewajiban tersebut akan membuat bank umum syariah di Indonesia bertambah dan meningkatkan persaingan. Dengan demikian mempunyai induk yang memiliki nafas bisnis sama dan permodalan kuat merupakan sebuah keuntungan.
Terpisah, peneliti ekonomi syariah dari Institute for Develompent of Economics and Finance (INDEF) Fauziah Rizki Yuniarti mengatakan BSI memiliki potensi sangat besar dengan adanya rencana perubahan status menjadi bank BUMN dan akuisisi BTN Syariah.
Dengan menjadi perusahaan pelat merah, BSI akan makin lincah menjadi bank syariah yang kuat di pasar domestik maupun global. BSI akan memiliki akses kerja sama dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
"Membeli UUS BTN Syariah juga bisa menjadi langkah yang baik karena memperluas portofolio BSI untuk pembiayaan KPR yang merupakan core business UUS BTN Syariah," katanya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan akuisisi BTN Syariah oleh BSI sebagai langkah strategis karena tren saat ini bank-bank sudah harus melakukan konsolidasi.
"Skenario ambil alih BTN syariah juga diharapkan dapat membuat pasar syariah ke depan semakin berkembang. Oleh sebab itu saya mengimbau, akuisisi ini harus bisa dilakukan dengan lancar, dan sesuai GCG (Good Corporate Governance)," ujar Fathan.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menargetkan bank hasil merger tiga anak usaha BUMN ini masuk daftar 10 bank syariah terbesar di dunia. Bahkan, Erick ingin BSI sejajar dengan bank syariah terbesar di dunia, seperti Al-Rajhi hingga Albilad Bank.