Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau Bank BJB Yuddy Renaldi membenarkan pihaknya mengajak PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah atau Bank Kalteng untuk masuk menjadi entitas dalam kelompok usaha bank (KUB).
Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KUB memungkinkan bank-bank kecil bernaung di dalam satu bank besar sebagai induknya. Dengan demikian, modal inti bank kecil tersebut cukup mencapai minimal Rp1 triliun.
“Tentunya kalau Plt. Dirut [Bank Kalteng] menyebutkan seperti itu [mengajak Bank Kalteng untuk bergabung ke dalam KUB], saya tidak membantahnya,” kata Yuddy kepada Bisnis, Sabtu (3/9/2022).
Sementara itu, akhir 2024 menjadi tenggat bagi BPD untuk memenuhi modal inti sebesar Rp3 triliun. Apabila bank gagal memenuhi ketentuan tersebut, maka harus bersiap turun kasta menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, dalam pemenuhan skema konsolidasi, bagi bank yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun dapat membentuk KUB.
Yuddy memandang kebijakan yang ditetapkan oleh OJK melalui POJK tersebut adalah kebijakan penguatan modal dan konsolidasi yang paling tepat untuk BPD yang bermodal minim dan sudah dapat diproyeksikan tidak akan bisa terpenuhi.
Baca Juga
Dia menilai skema KUB tidak akan saling menghilangkan identitas masing-masing BPD, melainkan banyak fleksibilitas yang diberikan termasuk pemenuhan modal inti dengan dukungan induk dan sinergitas lain yang akan menambah pendapatan dan fee-based income masing-masing BPD yang masuk KUB.
“Saat ini, saya menyatakan Bank BJB siap ber-KUB dengan BPD-BPD yang secara kondisi keuangan dan operasionalnya sehat dan sangat sehat, karena banyak manfaat yang diberikan oleh OJK untuk ber-KUB,” ungkapnya.
Manfaat tersebut di antaranya adalah menjamin BPD dalam hal pemenuhan likuiditas dan modal serta sinergitas dan kolaborasi dalam operasional dan bisnisnya masing-masing BPD yang ber-KUB.
Lebih lanjut, Yuddy mengatakan Bank BJB sudah meneken perjanjian kerja sama (PKS) terkait penyertaan modal kepada Bank Bengkulu. Dia menyampaikan bahwa BJBR tidak berhenti dengan Bank Bengkulu, terdapat beberapa BPD yang pihaknya yakini dengan ber-KUB dapat saling memberikan nilai. Adapun, emiten bersandi saham BJBR itu juga telah berkomunikasi terkait hal tersebut.
“Di tahun ini saja kami telah menganggarkan dana sebesar Rp500 milliar, dan tentu ke depan akan kami anggarkan lagi sesuai dengan banyaknya BPD yang berminat untuk ber-KUB dengan kami,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, sambung Yuddy, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar kembali menegaskan, jika bank-bank yang bermodal inti di bawah Rp3 triliun tidak dapat memenuhi modal inti perusahaan, maka akan dilakukan konsolidasi. Untuk itu, Yuddy mengungkapkan Bank BJB menawarkan solusi yang win-win dengan BPD.
“Kami paham kultur dan model bisnisnya. Dengan ber-KUB, peran BPD pun akan lebih besar dan kuat,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah mengatakan sinergi dengan skema KUB yang dilakukan oleh BPD merupakan langkah pintar karena mampu memaksimalkan berbagai potensi dan peluang di sektor perbankan.
Piter menyampaikan dengan modal yang terbatas, izin pengembangan sistem pembayaran berbasis teknologi akan sulit didapatkan. Oleh karena itu dengan bermodal KUB, BPD dapat menggunakan izin yang sudah dimiliki BPD induk.
Dalam kesempatan terpisah, Plt. Direktur Utama Bank Kalteng Ahmad Selanorwanda menyatakan pihaknya belum menanggapi surat pembentukan KUB dari Bank BJB. Dia menyampaikan skema KUB menjadi solusi terakhir Bank Kalteng untuk memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun pada akhir 2024.
Apabila menilik laporan keuangan Bank Kalteng per Juni 2022, modal inti (tier 1) yang dimiliki Bank Kalteng tercatat mencapai Rp1,69 triliun. Tier 1 perseroan tumbuh 17,8 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun 2021 yang bernilai Rp1,43 triliun.
“Bank Jabar [Bank BJB] sudah buat surat, belum kita tanggapi. Karena itu [KUB] solusi terakhir, betul-betul solusi terakhir,” ujar Selanorwanda saat ditemui di Aston Sentul Lake Resort and Conference Center, Bogor, Kamis (1/9/2022).
Selanorwanda menyampaikan untuk memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun, Bank Kalteng tetap memprioritaskan setoran dari APBD setiap tahun, inbreng, evaluasi aset, dan meminta pemegang saham agar laba bersih tahunan sebagian besar dialokasikan ke setoran modal inti.
Menurutnya, dengan Bank Kalteng memberikan ruang kesempatan yang cukup kepada pemegang saham untuk menyetor sesuai porsi yang ditetapkan, maka itu akan menjadi prestasi bagi Kalimantan Tengah.
“Kalaupun kita KUB, kontribusi dari bank induknya seperti Bank Jabar tidak terlalu besar, tidak sampai di atas setengah triliun [tambahan modal di sisi lain] karena [KUB] banyak dampaknya juga sebagai bank daerah sekaligus bagi Gubernur,” terangnya.