Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beberkan Kinerja Asuransi hingga Fintech per September 2022, Ini Detailnya

Sampai dengan September 2022, OJK mencatat penghimpunan premi asuransi jiwa mencapai sebesar Rp14,6 triliun dan asuransi umum sebesar Rp9,1 triliun.
KE IKNB OJK Ogi Prastomiyono (tengah) dalam konferensi pers Perkembangan Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2022 pada Senin (5/9/2022)./Bisnis-Anggara Pernando
KE IKNB OJK Ogi Prastomiyono (tengah) dalam konferensi pers Perkembangan Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2022 pada Senin (5/9/2022)./Bisnis-Anggara Pernando

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan (LJK) konsisten tumbuh seiring dengan kinerja perekonomian domestik. Hal ini tercermin dari kinerja dari sejumlah sektor jasa keuangan, termasuk industri keuangan non-bank (IKNB).

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan penghimpunan premi sektor asuransi pada periode September 2022 tercatat relatif stabil dibandingkan bulan sebelumnya.

Sampai dengan September 2022, OJK mencatat penghimpunan premi asuransi jiwa mencapai sebesar Rp14,6 triliun dan asuransi umum sebesar Rp9,1 triliun. Adapun, total pendapatan premi yang berasal dari asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi yang bersifat konvensional juga mengalami pertumbuhan dibandingkan posisi Agustus 2022, dari Rp188,5 triliun menjadi Rp212,2 triliun per September 2022.

"Permodalan di sektor IKNB juga terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan risk-based capital [RBC] masing-masing sebesar 467,25 persen dan 312,79 persen yang berada, jauh di atas threshold sebesar 120 persen,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK secara daring, Kamis (3/11/2022).

Pertumbuhan juga terjadi pada sektor dana pensiun yang mencatatkan kenaikan aset sebesar 5,01 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dengan nilai aset mencapai Rp335,28 triliun pada September 2022. Jumlah investasi dana pensiun juga meningkat menjadi Rp324,99 triliun dibandingkan posisi Agustus 2022 yang bernilai Rp324,87 triliun.

Di sisi lain, Ogi mencatat nilai outstanding piutang pembiayaan juga mengalami pertumbuhan sebesar 10,68 persen yoy pada September 2022 menjadi Rp397,42 triliun. Pertumbuhan ini didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 27,1 persen yoy dan 21,7 persen yoy.

Selain itu, profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) tercatat turun menjadi sebesar 2,58 persen, di mana posisi Agustus 2022 mencapai 2,60 persen. Gearing ratio perusahaan pembiayaan juga tercatat sebesar 2,0 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali

Outstanding pembiayaan yang direstrukturisasi terus menurun dan per September 2022 tercatat nilai financing at risk adalah sebesar 14,56 persen dari total outstanding pembiayaan,” ujarnya.

Beralih ke kinerja financial technology atau fintech peer-to-peer (P2P) lending, OJK mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 77,33 persen yoy. Nilai itu meningkat Rp1,51 triliun menjadi Rp48,74 triliun. Namun demikian, OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan kecenderungan penurunan kinerja di beberapa fintech P2P lending.

Ke depan, Ogi menuturkan OJK akan terus mengembangkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas. Dalam hal penguatan industri asuransi misalnya, OJK akan meningkatkan kualitas pengukuran risiko dan penetapan premi di perusahaan asuransi yang bertujuan agar industri asuransi dapat terus meningkatkan core competencies untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan asuransi, khususnya di bidang aktuaria.

Di sektor perasuransian, OJK akan mempercepat penyelesaian asuransi bermasalah, khususnya yang didominasi oleh nasabah ritel,” ujarnya.

Tak hanya itu, OJK juga akan mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan monitoring terhadap kinerja tenaga pemasar atau agen asuransi, terutama kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada calon nasabah secara lengkap, benar, dan jelas mengenai manfaat dan risiko produk asuransi, terutama untuk produk asuransi yang tergolong kompleks seperti halnya produk asuransi unit-linked.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper