Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sederet manfaat bagi bank yang telah memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun, diantaranya efisiensi dan daya tahan risiko. Dengan manfaat ini, regulator menyebutkan tidak akan memundurkan ketentuan batas modal minimal ini.
Mengacu pada peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, bank diharuskan memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun dengan batas terakhir pada 31 Desember 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, alasan OJK mewajibkan bank mesti memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun karena adanya manfaat yang dirasakan bank ke depan. Manfaat itu diantaranya penguatan permodalan mampu meningkatkan skala usaha dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas pengembangan bisnis.
"Penguatan permodalan juga memberikan semacam cushion and confidence bagi bank untuk lebih baik lagi dalam mengelola usaha maupun risiko," ujarnya kepada Bisnis beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dengan modal inti minimum Rp3 triliun bank bisa meningkatkan kemampuan daya serap risiko bisnis yang semakin tinggi dan bervariasi.
Lalu, modal inti tersebut membuat bank mampu mendukung dan memperkuat investasi teknologi serta peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM). Selain itu, bank bisa membangun model bisnis yang lebih sophisticated.
Baca Juga
"Modal inti minimum Rp3 triliun juga mampu meningkatkan efisiensi serta daya saing bank dalam lingkup nasonal dan global," ungkapnya.
Dian juga mengatakan, penguatan permodalan bank akan mendorong konsolidasi perbankan dan mempersiapkan conservation buffer dalam menghadapi berbagai ketidakpastian ekonomi global serta domestik.
"Konsolidasi perbankan ini akan memperkuat struktur pasar perbankan nasional, memperkuat stabilitas sistem keuangan, memperkuat daya saing ekonomi Indonesia, dan meningkatkan kepercayaan terhadap sistem perbankan Indonesia," ungkapnya.
Meski begitu, berdasarkan catatan Bisnis serta mengacu pada laporan keuangan per September 2022, setidaknya ada 18 bank yang belum memenuhi ketentuan modal inti minum Rp3 triliun.
Sebanyak 14 bank merupakan emiten yang tercatat di bursa, yakni PT Bank Ina Perdana Tbk. (BINA), PT Bank National Nobu Tbk (NOBU), PT Bank Bumi Arta Tbk. (BNBA), PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC), PT Bank Ganesha Tbk. (BGTG), PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD), PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), PT Bank Bisnis Internasional Tbk (BBSI), PT Bank Aladin Syariah Tbk. (BANK), PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB), PT Bank Capital Indonesia Tbk. (BACA), PT Bank Victoria Tbk. (BVIC), PT Bank Maspion Indonesia Tbk. (BMAS), dan PT Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR).
Kemudian, empat bank lainnya bukan emiten yakni PT Bank Victoria Syariah, PT Bank Index Selindo, PT Prima Master Bank, dan Bank SBI Indonesia.