Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Pialang Asuransi Nasional Daperma Indonesia (PANDAI). Entitas ini semula bernama PT Rimas Proteksindo Utama.
Perusahaan disebutkan terakhir diakusisi pada 17 Desember 2021 oleh Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) dengan kepemilikan 100 persen.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Bambang W. Budiawan menyampaikan bahwa pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni pada 19 Desember 2022. Penetapan sendiri berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK (ADK OJK) dengan Nomor KEP-63/NB.1/2022 telah
“Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha perusahaan pialang asuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Rimas Proteksindo Utama menjadi PT Pialang Asuransi Nasional Daperma Indonesia atau PANDAI,” kata Bambang, seperti dikutip pada Selasa (17/1/2023).
Berdasarkan pengumuman di laman resmi OJK, Bambang menyampaikan dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Pialang Asuransi Nasional Daperma Indonesia (PANDAI) diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi PANDAI pada Selasa (17/1/2023), PT Pialang Asuransi Nasional Daperma Indonesia (PANDAI) sendiri merupakan perusahaan pialang asuransi di Indonesia yang berdiri pada 2006 dengan nama PT. Rimas Proteksindo Utama.
Baca Juga
Adapun berdasarkan data Statistik PANDAI, pihaknya telah melayani sebanyak 29 Puskopdit, 264 Kopdit, 856.903 polis simpanan, dan 233.850 polis pinjaman.
“Didukung oleh jaringan koperasi kredit di seluruh Indonesia, PANDAI hadir di tengah-tengah Gerakan Koperasi Kredit Indonesia [GKKI] dengan komitmen untuk memberikan jasa keperantaraan penempatan asuransi, jasa konsultasi asuransi serta membantu dalam proses penyelesaian klaim dengan bertindak untuk kepentingan anggota INKOPDIT,” demikian yang dikutip dari laman resminya.