Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Operasional Setop Sejak Januari, Investree Syariah Kucurkan Pinjaman Rp484,5 Miliar pada 2022

Apabila ditotalkan penyaluran pinjaman Investree konvensional dan syariah mencapai Rp12,56 triliun.
Pernita Hestin Untari
Pernita Hestin Untari - Bisnis.com 23 Februari 2023  |  02:30 WIB
Operasional Setop Sejak Januari, Investree Syariah Kucurkan Pinjaman Rp484,5 Miliar pada 2022
Co-Founder dan CEO Investree Adrian Gunadi di acara Investree Conference (i-Con) 2022 "Empowering the Grow7h of Creative Industry through Fintech & Digital Ecosystem di Jakarta, Rabu (14/12/2022). JIBI - Rika Anggraeni.

Bisnis.com, JAKARTAInvestree Syariah telah mencatatkan jumlah penyaluran pinjaman Rp484,5 miliar. Hal tersebut berdasarkan laporan keuangan per kuartal empat 2022. 

Sementara itu apabila ditotalkan penyaluran pinjaman Investree konvensional dan syariah mencapai Rp12,56 triliun. 

“Pembiayaan tersebut disalurkan kepada pelaku-pelaku UMKM di seluruh wilayah operasional Investree,” kata Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi dalam keterangan, Rabu (22/2/2023). 

Operasional Investree Syariah diketahui telah dihentikan secara resmi sejak Januari 2023. Hal tersebut lantaran adanya rencana spin off atau pemisahan layanan keuangan syariah dari konvesional yang tengah didaftarkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Meskipun operasional berhenti, Adrian memastikan bahwa seluruh hak dan kewajiban terselesaikan dengan baik. Selain itu, apabila ada perkembangan baru terkait operasional Investree Syariah pihaknya akan memberikan informasi kembali. 

“Terlebih apabila proses spin-off telah selesai, informasi tersebut akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” imbuh Adrian.

Adapun pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, penyelenggara fintech lending konvensional hanya boleh menjalankan unit usaha konvensional tidak termasuk/terpisah dari unit usaha syariah. 

Aturan tersebut mengakomodasi upaya perusahaan pembiayaan konvensional yang berkeinginan untuk menjadi perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. 

Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan konversi dari OJK.

“Dalam melakukan kegiatan bisnis, Investree selalu mengikuti peraturan dan regulasi yang berlaku, sejalan dengan apa yang ditetapkan oleh OJK,” kata Adrian. 

Dia juga mengatakan sesuai dengan arahan dari OJK, masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin oleh OJK. Investree diketahui berizin dan terdaftar oleh OJK sejak 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Investree pinjaman Pinjaman Online P2P lending fintech
Editor : Annisa Sulistyo Rini

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top