Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos AJB Bumiputera 1912 Jelaskan 3 Fase Hidupkan Kembali Perusahaan

Dalam kunjungan ke Bisnis Indonesia, Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari menjelaskan 3 fase untuk menghidupkan kembali perusahaan.
Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari saat berkunjung ke Bisnis Indonesia menjelaskan 3 fase untuk menghidupkan kembali perusahaan/ Bisnis- Annisa S Rini
Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari saat berkunjung ke Bisnis Indonesia menjelaskan 3 fase untuk menghidupkan kembali perusahaan/ Bisnis- Annisa S Rini

Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mengunjungi Wisma Bisnis Indonesia yang berlokasi di K.H Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat, pada Rabu (1/3/2023).

Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari menyampaikan bahwa bersama dengan manajemen, perusahaan asuransi berbentuk mutual itu melakukan tiga fase penyehatan keuangan.

Irvandi yang mengemban sebagai Direktur Utama di AJB Bumiputera 1912 selama delapan bulan itu menyatakan tiga fase tersebut berbekal dari sejumlah literatur dan pendalaman materi terkait perusahaan mutual. Sejumlah penyelamatan adalah fase penyelamatan, penyehatan, dan transformasi.

Pada fase penyelamatan, Irvandi mengatakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan sudah diberikan lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga pihaknya diperbolehkan melakukan produk hingga penjualan aset.

Perusahaan yang kini berusia ke-111 tahun itu juga akan melakukan pembayaran klaim skema penurunan nilai manfaat pada polis merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang.

Untuk diketahui, Kebijakan penurunan nilai manfaat ini berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan.

“Kami sedang berjuang siang dan malam [menyelematkan AJB Bumiputera 1912],” ungkapnya.
 
Adapun, pembayaran klaim polis dilakukan sesuai kebijakan penurunan nilai manfaat dan ketersediaan dana. Sementara itu, pembayaran diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah penurunan nilai manfaat dengan jumlah maksimal Rp5 juta, maka klaim tersebut dibayarkan sekaligus dalam satu tahap pada 2023.
 
Selanjutnya, untuk nilai manfaat klaim setelah dikenakan penurunan nilai manfaat lebih dari Rp5 juta, maka pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu Tahap I sebesar 50 persen dari manfaat polis setelah dikenakan penurunan nilai manfaat dibayarkan pada 2023.

Lalu, Tahap II sebesar 50 persen dari manfaat polis setelah dikenakan penurunan nilai manfaat dibayarkan pada 2024. Perusahaan juga akan melakukan pembayaran mulai pekan depan, tepatnya pada 6 Maret 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper