Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 melaporkan sudah ada 20.000 pemegang polis menandatangani surat persetujuan terkait Penurunan Nilai Manfaat (PNM).
Kebijakan tersebut merupakan salah satu Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan yang telah mendapatkan lampu hijau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Itu baru dibuka per sore ini sudah ada 20.000 [pemegang polis] yang tandatangan [PNM],” kata Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari kala berkunjung ke Kantor Bisnis Indonesia, Rabu (1/3/2023).
Persetujuan tersebut meningkat dari laporan AJB Bumiputera pada Minggu, 26 Februari 2022. Kala itu, ada lebih dari 10.000 pemegang polis yang setuju. Data tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari 20 wilayah kantor AJB Bumiputera 1912 di Tanah Air.
Irvandi pun menjelaskan pihaknya tengah berprogres untuk menyelamatkan AJB Bumiputera. Penurunan nilai manfaat merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda meskipun nilai yang berkurang.
“Kami sedang berjuang siang dan malam [menyelematkan AJB Bumiputera 1912],” katanya.
Baca Juga
AJB Bumiputera 1912 akan melakukan pembayaran mulai 6 Maret 2023. Rencana pembayaran tersebut merujuk pada keputusan rapat task force yang telah dilakukan.
Di sisi lain, beberapa nasabah pun masih ada yang belum puas dengan kebijakan yang diambil perusahaan. Mereka menolak penurunan nilai manfaat dan meminta klaim dibayarkan penuh.
Sebelumnya nasabah yang tergabung dalam Tim Biru Nasabah Bumiputera melakukan aksi pada 28 Februari 2022 di Wisma Bumiputera, Jakarta Selatan.
“Kami berharap, aksi ini dapat mengetuk hati nurani para pemangku jabatan di AJB Bumiputera 1912 dan OJK [Otoritas Jasa Keuangan] agar kebijakan ini dapat ditinjau kembali, karena sangat merugikan para pemegang polis, bahkan dapat dibatalkan, sehingga klaim polis dapat dicairkan penuh 100 persen,” kata Tim Biru Nasabah Bumiputera dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Selasa (28/2/2023).
Penurunan Manfaat AJB Bumiputera 1912
Adapun penurunan nilai manfaat untuk polis AJB Bumiputera 1912 yang pembayaran klaimnya tertunda rinciannya sebagai berikut.
1. Penurunan Manfaat Asuransi Perorangan
Jenis Klaim
- Meninggal: PNM 20 persen
- Habis Kontrak: PNM 50 persen
- Penenusan: PNM 50 persen
- DKB, Klaim Sebagian, dan Rawat Inap: 0 persen
2. Penurunan Manfaat Asuransi Jiwa Kumpulan
Jenis Klaim
Meninggal: PNM 20 persen
Habis Kontrak: PNM 50 persen
Penebusan: PNM 50 persen
Refund Premi dan Kesehatan: 0 persen
3. Produk Tradisional pada Aplikasi General Agency System Hybrid (GASH)
Meninggal: PNM20 persen
Habis Kontrak: PNM50 persen
Penebusan: PNM 50 persen
DKB, Klaim Sebagian dan Rawat Inap: 0 persen
4. Penurunan Nilai Manfaat Polis Aktif (Inforce)
Asuransi Jiwa Perorangan
Status
Inforce :
Tunggal/Sekaligus: 42,5persen
Reguler: 50 persen
BPK: 50 persen
BPM: 50 persen
BPO :
>3 Tahun (Usia Polis saat Lapse): 50 persen
< atau sama dengan 3 Tahun (Usia Polis saat Lapse): 75 persen
Asuransi Jiwa Kumpulan
Kelompok Produk
AJK:0 persen
Non AJK: 50 persen
PKK
– BUMN: 50 persen
– Non BUMN: 40 persen