Bisnis.com, JAKARTA — Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk. (BNLI) mencatatkan laba bersih sebesar Rp106,15 miliar sepanjang 2022. Angka tersebut turun 59,65 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari posisi pada periode yang sama di tahun sebelumnya Rp262,08 miliar.
Mengacu pada laporan keuangan yang dipublikasikan perseroan, penurunan laba bersih tersebut salah satunya disebabkan oleh kenaikan kerugian penurunan nilai aset keuangan (impairment) mencapai Rp395,08 miliar atau naik 32,29 persen dari posisi pada Desember 2021 sebesar Rp298,65 miliar.
Sementara itu, dari sisi penyaluran pembiayaan syariah, utamanya didorong oleh penyaluran pembiayaan bagi hasil sebesar Rp15,55 triliun hingga Desember 2022 yang naik sebesar 15 persen yoy dari Rp13,51 triliun.
Di samping itu, pembiayaan bagi hasil dan pembiayaan sewa secara berturut-turut tercatat sebesar Rp432,3 miliar dan Rp2,98 triliun sepanjang 2022.
Alhasil, dari sisi aset UUS BNLI mencatatkan pertumbuhan sebesar 33,03 persen yoy menjadi Rp32,73 triliun pada Desember 2022 dari sebelumnya sebesar Rp28,36 triliun pada Desember 2021.
Director of Sharia Business Unit PermataBank menjelaskan bahwa pembiayaan syariah mengalami pertumbuhan berada di atas rata-rata industri.
Baca Juga
"Kita lihat di data industri tumbuh pembiayaannya itu 14 persen kalau tidak salah dibandingkan konvensional hanya tumbuh 9 persenan. Nah di permata kami tumbuh 15 setengah persenan hampir 16 persen dari 2021 ke 2022 jadi alhamdulillah kita positif," jelasnya saat ditemui dalam acara konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Saat ditanyai lebih lanjut mengenai kesiapan menyelenggarakan spin off, dia menjelaskan bahwa pihaknya masih akan menunggu regulasi spin off UUS yang tengah dikembangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Saya belum tau kabarnya sampai sekarang bagaimana. Memang dari UU PPSK-nya sudah disahkan pada 15 Desember dan nomornya saya masih inget keluar pada 12 Januari 2023 nomor 4 tahun 2023. Jika telah mencapai dengan kriteria tertentu sesuai dengan ojk baru spin off," tambahnya.
Untuk diketahui, terbaru, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menjelaskan nantinya regulasi tersebut akan mengatur kriteria dan syarat penyelenggaraan aksi spin off yang akan dilakukan sejumlah perbankan ke depan.
"Di sektor perbankan, kriteria dan syarat spin off UUS akan diatur dengan memperhatikan strategi konsolidasi perbankan sehingga proses spin off UUS dapat menghasilkan bank umum syariah yang kuat dan dapat berkontribusi yang optimal yang berpegang dalam prinsip syariah," jelasnya dalam agenda RDKB yang dipantau secara virtual, Senin (27/2/2023)
Mirza menambahkan, dalam rangka penguatan kelembagaan industri perbankan syariah yang kuat, OJK akan mengatur penguatan kepengurusan serta infrastruktur pendukung berupa permodalan hingga penyususnan rencana strategi pengembangan UUS.