Bisnis.com, BALI — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sebanyak 50 persen pemain di industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending mulai membalikkan kinerja dengan mendulang profit.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono mengatakan industri fintech P2P lending mulai mengalami perbaikan kinerja.
“Secara umum, saya melihat perbaikan kondisi karena sudah ada lebih dari 50 persen pelaku yang sudah profitable di fintech P2P lending,” ujar Triyono usai acara bertajuk International Seminar on Promoting Digital Finance Inclusion for Micro, Small and Medium Enterprises (MSME) Through the Use of Credit Scoring di Hilton Bali Resort, Nusa Dua, Bali, dikutip Jumat (17/3/2023).
Data Statistik Fintech Lending Periode Januari 2023 yang dipublikasikan OJK menunjukkan fintech lending mampu membukukan laba bersih senilai Rp50,48 miliar pada Januari 2023. Kondisi ini berbeda dengan posisi yang sama tahun sebelumnya, di mana fintech lending terpantau masih mengalami kerugian sebesar Rp16,14 miliar.
Jika dilihat secara bulanan (month-to-month/mtm), fintech lending juga masih rugi senilai Rp41,05 miliar per Desember 2022.
“Saya melihat fintech P2P lending menjadi sebuah tren baru bahwa bisnis digital tidak semata-mata fundraising, tidak semata-mata melakukan penguatan secara internal. Jadi tren berikutnya mereka akan sangat lebih solid lagi,” ujarnya.
Baca Juga
Triyono menyampaikan bahwa sebagian pemain di industri fintech P2P lending juga masih berpacu pada pemenuhan ekuitas minimal Rp2,5 miliar pada 4 Juli 2023, sebagaimana amanat dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022)
“Tentu saja ada beberapa yang masih modalnya [fintech P2P lending] kurang dari Rp2,5 miliar. Ada beberapa yang harus seperti itu sehingga konsentrasi mereka adalah bagaimana melakukan penambahan modal,” ujarnya.
POJK 10/2022 yang diundangkan pada 4 Juli 2022, menjelaskan bahwa penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar.
Pemenuhan ekuitas tersebut wajib dilakukan secara bertahap, yakni minimal Rp2,5 miliar yang berlaku satu tahun terhitung sejak POJK ini diundangkan. Artinya, penyelenggara fintech P2P lending wajib memenuhi ekuitas senilai Rp2,5 miliar pada 4 Juli 2023.
Selanjutnya, pemenuhan ekuitas senilai Rp7,5 miliar pada tahun kedua 2024 dan sudah memenuhi ekuitas minimal senilai Rp12,5 miliar pada tahun ketiga atau tepatnya pada 4 Juli 2025.
Sebelumnya, konferensi Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022, OJK mencatat sebanyak 58 penyelenggara fintech P2P lending yang baru memenuhi ekuitas minimal sebesar Rp12,5 miliar.
“Saat ini yang sudah mencapai di atas Rp12,5 miliar ada 58 [penyelenggara fintech P2P lending],” kata Ogi, seperti dikutip pada Jumat (17/3/2023).