Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life, Berapa Total Aset yang Terkumpul?

Pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), tim likuidasi mulai melakukan tugasnya.
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), tim likuidasi mulai melakukan tugasnya untuk merampungkan pengajuan tagihan selama jangka waktu 60 hari sejak 11 Januari 2023 - 11 Maret 2023.

Adapun hingga batas akhir pendaftaran tagihan pada 11 Maret 2023, tim likuidasi telah menerima tagihan dari total 12.640 kreditor yang terdiri dari 12.577 pemegang polis dengan 26.285 lembar polis, 53 karyawan, dan 10 kreditor lainnya.

Lantas, berapa sisa aset yang dimiliki Wanaartha Life?

Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life (Dalam Likuidasi) Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh terkait total aset Wanaartha Life yang sudah terkumpul. Pasalnya, sejumlah aset Wanaartha Life masih membutuhkan proses audit oleh Akuntan Publik (AP).

“Belum bisa kasih komentar tentang hal ini, ya [total aset Wanaartha Life], karena masih diperlukan audit oleh akuntan publik terlebih dahulu, termasuk untuk memvalidasi dan menilai aset-aset tersebut,” kata Harvardy kepada Bisnis, Kamis (23/3/2023).

Sementara itu, berdasarkan catatan Bisnis, Presiden Direktur WanaArtha Life Adi Yulistanto sempat mengatakan bahwa valuasi terakhir Wanaartha Life pada 2021 berada di bawah Rp100 miliar untuk aset tanah bangunan maupun benda bergerak seperti kendaraan. Akan tetapi, berdasarkan perkiraan valuasi independen nilainya lebih rendah yakni di atas Rp50 miliar.

Selain itu, terkait aset berupa lainnya, juga ada jaminan kurang lebih sebesar Rp170 miliar.

“Kami juga sedang mengupayakan terkait portofolio senilai Rp330 miliar yang seharusnya bisa dikembalikan oleh Kejaksaan Agung karena tidak termasuk dari yang dieksekusi. Jadi dari semua dana dana tersebut memang gap-nya masih terlalu jauh,“ ujar Adi, dikutip Kamis (23/3/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper