Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sebanyak empat Peraturan OJK (POJK) dan sembilan Surat Edaran (SE) selama kuartal I/2023. Rincian itu tertuang dalam laporan Report on Indonesia Financial Sector Development Q1 2023 yang dirilis pekan lalu (12/7/2023).
Laporan tersebut disusun oleh Hubungan Investor Unit (Investor Relations Unit/IRU) OJK guna memberikan gambaran tentang perkembangan sektor keuangan global dan domestik, kebijakan OJK, serta sektor jasa keuangan.
Dalam laporannya, disebutkan OJK berperan penting dalam mendukung dan menjaga pemulihan dan stabilitas ekonomi melalui transmisi kebijakan yang efektif.
“[Serta] pengawasan yang memadai dan kerangka regulasi yang mendukung,” demikian yang dikutip dari laporan tersebut pada Senin (17/7/2023).
Berikut adalah daftar peraturan baru dan surat edaran yang diterbitkan OJK pada kuartal I/2023.
1. Peraturan OJK Nomor 01/2023
Perubahan Peraturan OJK Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan
Baca Juga
Efektif: 13 Februari 2023
2. Peraturan OJK Nomor 02/2023
Perubahan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Manajer Investasi
Efektif: 21 Februari 2023.
3. POJK Nomor 03/2023
Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat
Efektif: 28 Februari 2023
4. Peraturan OJK Nomor 04/2023
Perubahan Kedua Atas Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Efektif: 31 Maret 2023
Daftar Surat Edaran OJK pada kuartal I/2023
1. Surat Edaran Nomor 01/SEOJK.05/2023
Laporan Bulanan Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Tanggal Efektif: 06 Januari 2023
2. Surat Edaran Nomor 02/SEOJK.04/2023
Pedoman Penyusunan Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan dan Penyampaian dan Pengesahan Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan
Tanggal Efektif: 10 Januari 2023