Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Minta Kredit Macet UMKM Dihapus, Bank BRI (BBRI) Siap Sanggupi

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menilai permintaan hapus buku kredit macet UMKM tidak berdampak signifikan bagi kinerja perseroan.
Ilustrasi kredit macet atau nonperforming-loan (NPL)/Freepik
Ilustrasi kredit macet atau nonperforming-loan (NPL)/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menganggap rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan hingga Rp5 miliar, dapat dilaksanakan karena tak mengganggu kinerja secara signifikan.

Corporate Secretary BRI Agustya Hendya Bernadi menilai penghapusbukuan dan penghapus tagihan kredit macet UMKM ini tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan serta kelangsungan usaha Perseroan.

"Perseroan menyambut baik dan mendukung rencana Pemerintah mengenai penerbitan kebijakan hapus tagih kredit UMKM," sebutnya dalam keterbukaan informasi yang dikutip Bisnis, Sabtu (12/8/2023).  

Menurutnya, kebijakan tersebut selaras dengan komitmen Perseroan dalam berkontribusi terhadap pertumbuhan segmen UMKM dan perluasan akses pembiayaan dalamr angka percepatan inklusi keuangan.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menyebutkan Presiden Jokowi menyetujui rencana penghapusan kredit UMKM yang macet di perbankan. Hal itu disampaikan Teten seusai pertemuan dengan presiden.

Lebih lanjut, dia mengatakan pada tahap pertama,  penghapusan kredit macet dilakukan khusus bagi debitur kredit usaha rakyat (KUR) dengan batas maksimal Rp500 juta. Kendati demikian, tak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus.

Teten menyebut akan ada penilaian mendalam terlebih dahulu ihwal penyebab macetnya kredit UMKM yang bersangkutan."Hal ini [penghapusan kredit macet] tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," jelasnya.

Saat ini pemerintah memang disebut tengah menggodok peraturan teknis rencana strategis tersebut. Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-undang No. 4/2023  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pasal 250 dan pasal 251. 

Penghapusan kredit macet dinilai dapat mendorong UMKM segera pulih dari dampak pandemi Covid-19 dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen di tahun 2024.  Pasalnya, proyeksi Bappenas pada 2024 terhadap kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen akibat tidak lolos sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Di sisi lain, Jokowi juga ingin agar porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di 2024. 

Teten pun menyebut penghapusan kredit macet UMKM lumrah dilakukan negara lain, Irlandia misalnya yang telah menghapusbukukan kurang lebih 18.543 Euro.

"Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM," tutur Teten. 

Dirinya menambahkan, ada tiga aspek syarat untuk UMKM agar kredit macetnya dapat dihapuskan, yakni piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN); bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal; dan kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper