Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investasi Unit Link Tak Dijamin LPS, Pakar: Tak Termasuk Risiko Murni

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan penjaminan polis asuransi jiwa dan asuransi umum.
Nasabah mencari informasi simpanan di kantor cabang Bank Raya yang merupakan bank peserta penjaminan LPS di Jakarta, Rabu (30/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Nasabah mencari informasi simpanan di kantor cabang Bank Raya yang merupakan bank peserta penjaminan LPS di Jakarta, Rabu (30/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan penjaminan polis asuransi jiwa dan asuransi umum. Namun tidak dengan Produk Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih saat sosialisai terkait dengan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

“Untuk tahap awal yang nantinya akan dilakukan [penjaminan] khususnya untuk asuransi jiwa dan asuransi umum. Asuransi jiwa ini yang benar-banar jiwa murni, enggak ada yang terkait dengan unit link,“ kata Lana dikutip dari kanal YouTube OJK, Senin (11/9/2023). 

Terkait hal tersebut, Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim menilai berdasarkan prinsip asuransi, risiko yang dapat diasuransikan hanyalah risiko murni. 

“Sementara investasi unit link bukan termasuk risiko murni sehingga tidak dapat diasuransikan,” kata Abitani kepada Bisnis, Senin (11/9/2023). 

Unit link merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan invetasi. Produk ini  memiliki risiko sesuai dengan dana investasi yang dipilih.

Di sisi lain, Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, GCG AAJI Fauzi Arfan berharap penjaminan polis akan meningkatkan rasa aman dan percaya masyarakat untuk membeli produk asuransi. 

Diketahui, LPS mendapatkan tugas baru untuk melakukan penjaminan polis pada 2028. Hal tersebut merupakan mandat dari Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya pun serius dalam menjalankan amanat tersebut. 

“Kami serius menjalankan amanat tersebut, Minggu lalu sudah ada satu orang Direktur Eksekutif bidang penjaminan polis asuransi yang kami angkat. Setiap Minggu saya sendiri yang monitor langsung. Persiapan perangkat hukum juga banyak sekali, dan kami terus koordinasi dengan DPR," kata Yudhi, pada Rabu (6/9/2023).

Tidak hanya itu, LPS juga telah membagi langkah-langkah penyesuaian UU PPSK ke dalam berbagai tonggak pencapaian. Pertama mendesain organisasi, proses bisnis, tata kelola, dan kebijakan.

Kedua, mengembangkan rencana strategis, penyelesaian kebijakan, serta pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM). Ketiga, pengembangan IT, infrastruktur, serta penyempurnaan SDM. Keempat, penyelesaian seluruh tahapan amanat dari UU PPSK. 

Sebagaimana diketahui, UU PPSK memberi beberapa tugas tambahan bagi LPS. Omnibus Law Keuangan misalnya telah mengamanatkan LPS untuk menjadi penjamin polis asuransi. 

Pemberlakukan penyelenggaraan program penjaminan polis itu berlangsung lima tahun sejak UU PPSK ini diundangkan oleh Presiden RI. UU PPSK menyebutkan penyelenggaraan program penjaminan polis ini bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Selain tugas dalam menjamin polis asuransi, LPS juga mendapatkan peran yang lebih kuat dalam menangani bank dalam resolusi. Selain itu, peran LPS juga ditambah di dalam Komite Stabilitas Sistem keuangan (KSSK). Apabila terjadi krisis, LPS mempunyai hak voting, dari yang sebelumnya tidak punya suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper