Bisnis.com, JAKARTA — Kasus gagal bayar yang terjadi industri asuransi masih menjadi sorotan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun ikut menanggapi permasalahan di industri ini.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengakui bahwa permasalahan yang menyelimuti industri asuransi masih terbilang banyak. Namun, Iwan melihat bahwa OJK selaku regulator telah melakukan banyak langkah untuk memperbaiki industri asuransi.
“Tapi kalau saya lihat OJK sudah melakukan banyak hal, termasuk mengambil resolusi untuk beberapa perusahaan bermasalah,” ungkap Iwan dalam acara Hari Asuransi di Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Untuk satu tahun terakhir misalnya, Iwan menuturkan bahwa OJK sudah mulai melakukan banyak tindakan, salah satunya pencabutan izin usaha perusahaan asuransi.
“Tindakan ini kan ada yang tidak diharapkan, seperti pencabutan izin usaha, tapi ini harus dilakukan karena kalau tidak maka mekanismenya nggak jalan,” ujarnya.
Selain itu, OJK juga tengah membantu perusahaan asuransi yang bermasalah untuk menemukan titik penyelesaian. Bukan hanya regulator, Iwan menuturkan bahwa baik perusahaan asuransi hingga asosiasi juga telah melakukan hal yang sama.
Baca Juga
Di samping masih mengemukanya asuransi bermasalah, Iwan mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam membeli produk proteksi asuransi.
“Masyarakat harus hati-hati pada saat membeli produk, jangan membeli produk hanya membandingkan hasil investasi misalnya,” lanjutnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, dalam setahun terakhir, setidaknya OJK telah mencabut izin usaha dua perusahaan asuransi jiwa, yaitu PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Untuk Wanaartha Life, pencabutan ini dilakukan karena perusahaan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk-based capital (RBC) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Sedangkan Kresna Life, OJK menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha tersebut karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK menyampaikan bahwa Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.