Bisnis.com, JAKARTA— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan total Rp285,8 miliar pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu pada 1 November 2023.
Pembayaran tersebut dilakukan dalam tiga tahap yakni tahap pertama pada 19 September dan 21 September 2023 dengan nominal masing-masing Rp82,77 miliar dan Rp45,82 miliar. Kemudian tahap kedua pada 11 Oktober yakni Rp94,4 miliar serta Rp33,44 miliar pada 20 Oktober 2023.
Terakhir, tahap ketiga yakni pada 24 Oktober dengan jumlah Rp23,6 miliar serta Rp5,7 miliar pada 1 November. Total Rp285,8 miliar telah disetorkan kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang ditunjuk menjadi bank pembayar untuk pencairan dana nasabah.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Suwandi mengungkapkan saat ini uang tersebut telah dicairkan kepada 6.493 rekening atau 26%. Adapun yang belum dicairkan mencapai 74% yakni 18.683 rekening.
“Saat ini progres pencairannya 26% yang belum cair 74% [rekening],” kata Suwandi dalam Media Gathering LPS, Kamis (9/11/2023).
Sementara itu dari sisi nominal yang telah dicairkan mencapai 86% dari total Rp285,8 miliar yakni Rp245,71 miliar. Suwandi menyebutkan masih ada sekitar 14% atau Rp40,17 miliar uang yang masih berada di BRI. Dia pun mengingatkan nasabah terkait dengan tenggat waktu pengambilan klaim.
Baca Juga
“Uang masih di sana [BRI] karena nasabah belum ngambil. Jangka paling lama itu lima tahun setelah lima tahun kadaluarsa. Mereka tidak berhak lagi mendapatkan pembayaran dari LPS,” ungkapnya.
Suwandi mengatakan pencairan dana tersebut terhubung dengan database LPS, sehingga pihaknya bisa memantau nasabah mana yang telah mencairkan dananya.
BPR Karya Remaja Indramayu telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023. Setelah izin usaha dicabut, LPS kemudian mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
LPS lalu membentuk tim likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR KRI dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR KRI dilakukan oleh LPS.