Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Asuransi Tugu (TUGU) Buka Peluang jadi Induk KUPA Entitas Afiliasi

Tugu Insurance membuka peluang menjadi holding asuransi kecil yang masih terafiliasi secara keuangan dengan perusahaan.
Presiden Direktur PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (Tugu Insurance) Tatang Nurhidayat./Bisnis/Arief Hermawan P
Presiden Direktur PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (Tugu Insurance) Tatang Nurhidayat./Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi bagian dari PT Pertamina (Persero), PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (TUGU) atau Tugu Insurance membuka peluang untuk menjadi induk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA). Hal ini mengingat ekuitas yang dimiliki Tugu Insurance mencapai Rp6,57 triliun pada kuartal III/2023.

Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat mengatakan perusahaan akan membahas induk KUPA dengan melibatkan grup Tugu Insurance.

“Kalau induk KUPA mungkin kita lihat ya nanti di grup kita, bisa jadi iya, tapi hanya untuk grup yang mempunyai hubungan finansial,” kata Tatang saat ditemui usai acara Seminar Nasional 2023 yang diselenggarakan Komunitas Penulis Asuransi (Kupasi) di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Namun, Tatang menyebut Tugu Insurance kecil kemungkinan menjadi induk KUPA atas kelompok yang tidak ada hubungan finansial dengan perusahaan. “Walaupun kami juga masih menunggu detail KUPA ini seperti apa, tapi kami tidak berharap ada finansial efek negatif terhadap kita, akibat perbuatan yang pihak lain dalam KUPA itu yang tidak bisa kita kontrol,” ungkapnya.

Prinsipnya, lanjut Tatang, Tugu Insurance mau melihat antara peluang dengan risikonya atas terjadinya KUPA.

“Kami timbang. Tapi kalau kira-kira peluangnya bagus dan risikonya bisa di-manage, kita akan lakukan [KUPA],” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan solusi kepada perusahaan asuransi yang tidak mampu menempati posisi Kelompok perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE), yaitu melalui KUPA.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa sejatinya model pengelompokan ini masih merujuk model perbankan —Bank Pembangunan Daerah— yang memiliki Kelompok Usaha Bank (KUB).

“KUPA itu anggota dari perusahaan asuransi yang sudah memenuhi modal minimum. Dia harus berafiliasi dengan salah satu perusahaan asuransi yang telah memenuhi modal minimum. Itu adalah alternatifnya,” kata Ogi.

Ogi menekankan bahwa OJK selaku regulator tidak hanya sekadar membuat regulasi, namun juga memberikan solusi dan jalan keluar untuk industri asuransi agar terus berkembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper