Pesan OJK soal Dividen Bank
Sementara itu, OJK sebelumnya telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yang di antaranya mengatur mengenai tebaran dividen emiten perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam POJK tata kelola perbankan itu, OJK tidak membatasi bank dalam menebar dividen.
"Jadi, bukan kami mau membatasi, tetapi cari keseimbangan pemanfaatan laba untuk kepentingan pemegang saham dan pengembangan bank. Kemudian yang terpenting dari itu adalah IT, karena IT itu sangat costly," ujar Dian pada Selasa (14/11/2023) di Jakarta.
Menurutnya, dengan adanya regulasi terkait tata kelola itu, perbankan diharapkan mempunyai program pengembangan infrastruktur IT atau sistem keamanan sibernya. Apalagi di tengah pesatnya digitalisasi perbankan, ancaman serangan siber mengiringinya. "Timbul persoalan risiko yang dihadapi sistem IT," katanya.
Data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), terdapat lebih dari 700 juta serangan siber yang terjadi di Indonesia pada 2022. Salah satu sektor yang rawan terkena serangan siber adalah perbankan.
Selain itu, masalah lainnya timbul dari pesatnya digitalisasi. "Ada tantangan ketidakcukupan talenta digital," ujar Dian. Masalah lainnya adalah literasi digital di Indonesia yang masih rendah.