Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan PT Hewlett Packard Finance Indonesia (HP Finance). Sebelumnya, regulator sempat membekukan kegiatan usaha HP Finance pada 19 Juni 2023.
Pencabutan izin usaha HP Finance ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan bahwa pencabutan ini dilakukan karena PT HPFI telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“PT HPFI [PT Hewlett Packard Finance Indonesia] tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan,” kata Aman dalam keterangan tertulis, Rabu (20/12/2023).
Aman mengungkapkan, sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK telah mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Hewlett Packard Finance Indonesia terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung. Sebab, perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang mengharuskan perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio saldo piutang pembiayaan (outstanding principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total saldo piutang pembiayaan (outstanding principal), paling tinggi sebesar 5%.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT HPFI untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF. Namun, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF,” ungkapnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Aman menyampaikan tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT HPFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT Hewlett Packard Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pertama, menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Kedua, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Selanjutnya atau ketiga, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal perusahaan.
Selain itu, OJK menekankan HP Finance Indonesia dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama perusahaan.