Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Sebut 10 Perusahaan Asuransi Ogah Spin off UUS, Kenapa?

OJK mengungkapkan ada 10 perusahaan asuransi yang tidak melanjutkan spin off unit usaha syariah (UUS).
Ilustrasi asuransi syariah/Bisnis
Ilustrasi asuransi syariah/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan terkait dengan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi. Pada perkembangannya, ada 10 perusahaan yang memilih untuk tidak melanjutkan spin off UUS menjadi perusahaan sendiri. 

Pasalnya, 10 perusahaan tersebut memilih untuk mengalihkan portofolionya kepada perusahaan asuransi syariah yang lain.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono membeberkan alasan 10 perusahaan asuransi tersebut tidak melanjutkan unit syariahnya lantaran berstatus sebagai ekuitas perusahaan yang masih di bawah ketentuan. 

Adapun, untuk melakukan spin off UUS, ekuitas yang wajib dimiliki perusahaan asuransi yakni Rp100 miliar.

“Pertimbangan lain kondisi internal dan eksternal perusahaan,” kata Ogi dalam jawaban tertulis dikutip Kamis (11/1/2024). 

Ogi merinci secara keseluruhan dari 42 perusahaan yang memiliki unit syariah, 41 perusahaan telah menyampaikan. perubahan Rencana Kerja Pemisahaan Unit Syariah (RKPUS). Diketahui, deadline pengumpulan RKPUS tersebut adalah 31 Desember 2023. 

Sementara itu, satu perusahaan tidak menyampaikan karena sejak tahun 2023 telah memproses pengalihan portofolio ke perusahaan asuransi syariah lain. Regulator melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 mewajibkan spin off UUS paling lambat pada 31 Desember 2026. 

Pemisahan unit syariah tersebut dapat dilakukan dengan cara mendirikan perusahaan asuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah. 

Bagi UUS perusahaan asuransi yang memilih cara untuk mendirikan perusahaan baru, pengalihan portofolio kepesertaan meliputi seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas yang dimiliki dan dikelola oleh UUS.

Kemudian bisa juga dengan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. 

Dengan cara ini pengalihan portofolio kepesertaan meliputi, dana tabarru, dana investasi peserta, dana perusahaan minimal sebesar penyisihan ujrah pada saat pengalihan, dan qardh yang diperlukan pada saat pengalihan.

Pengalihan portofolio dilakukan paling lama enam bulan sejak tanggal persetujuan pemisahan UUS oleh OJK. Untuk melakukan pemisahan UUS perusahaan asuransi syariah harus memenuhi beberapa syarat lain. 

Persyaratan tersebut meliputi nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS  telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya. 

Pelaksanaan spin off UUS juga harus tidak mengurangi hak pemegang polis dan peserta. Selain itu tidak menyebabkan perusahaan yang memiliki UUS, perusahaan asuransi atau reasuransi hasil spin off, dan perusahaan yang menerima pengalihan portofolio kepesertaan, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Pemisahan unit syariah dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi. Selain itu menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien.  

Spin off juga diharapkan mampu memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia, serta melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper