Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ungkap PP Program Penjaminan Polis Meluncur pada 2025

OJK menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur program penjaminan polis (PPP) akan meluncur pada awal 2025.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur program penjaminan polis (PPP) akan meluncur pada awal 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa Program Penjaminan Polis akan dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai 5 tahun sejak UU PPSK pada Januari 2028.

“Diperlukan Peraturan Pemerintah [PP] yang harus diterbitkan paling lambat dua tahun sejak UU P2SK, 12 Januari 2025. Saat ini RPP sedang dibahas bersama Kementerian Keuangan, OJK, LPS, dan lain-lain,” kata Ogi kepada Bisnis, Kamis (29/2/2024).

Ogi menjelaskan bahwa setelah PP diterbitkan akan dikeluarkan ketentuan turunan, baik di OJK dan LPS.

Terpisah, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan bahwa saat ini pemerintah, OJK, dan LPS terus berkolaborasi untuk menyiapkan RPP tentang penjaminan polis yang nantinya harus sudah berlaku mulai Januari 2028.

Iwan menyampaikan bahwa estimasi RPP menjadi PP tersebut dibutuhkan waktu yang cepat untuk mengimplementasi LPP.

“Saat ini sedang dibahas adalah produk apa saja yang akan dijamin, apakah ada batas maksimal dan yang akan dijamin apa saja,” ujar Iwan kepada Bisnis.

Iwan menambahkan bahwa pembahasan lainnya adalah terkait pendanaan iuran peserta program penjaminan polis (PPP). “Dan bagaimana transisi memasuki Januari 2028. Tim terus bekerja untuk memastikan time line dapat dipenuhi,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper