Bisnis.com, JAKARTA -- PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. (LIFE) atau MSIG Life telah mendapatkan persetujuan rencana spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Juli 2024. Perusahaan asuransi jiwa tersebut menargetkan proses spin off selesai pada kuartal III 2026.
CEO & Presiden Direktur MSIG Life Wianto Chen menjabarkan bagaimana pihaknya mengatasi tantangan dalam proses spin off utamanya berkaitan dengan sumber daya manusia (SDM).
"Ada relaksasi dari OJK dalam proses spin off ini untuk sinergi SDM dengan perusahaan induk untuk beberapa area," kata Wianto kepada Bisnis, Jumat (6/9/2024).
Selain itu, pihaknya juga mempersiapkan tim internal dengan memastikan kepemilikan sertifikasi kompetensi keahlian syariah, serta melakukan perekrutan tenaga ahli bersertifikasi.
"Potensi peningakatan mitra pemasar yang berlisensi syariah sekarang sekitar 1.700 dari 12.000 tenaga pemasar berlisensi," jelasnya.
Sementara dari sisi ekuitas minimal yang menjadi ketentuan OJK, Wianto menegaskan unit syariah MSIG Life telah memenuhi persyaratan spin off unit syariah dengan ekuitas minimal Rp100 miliar.
Baca Juga
"Regulasi ekuitas minimum akan membuat konsolidasi jumlah asuransi jiwa syariah, permodalan akan lebih kuat dan diharapkan lebih profitable. Sharing platform akan membantu operasional perusahaan syariah yang efisien dengan kulitas terjaga," terangnya.
Tantangan lainnya yang dihadapi adalah inflasi medis yang membuat rasio beban klaim kesehatan asuransi jiwa melonjak. Untuk memitigasi risiko tersebut, Wianto mengatakan pihaknya menjaga bauran produk yang sehat dan seimbang, yang tidak hanya fokus pada asuransi kesehatan.
"Kita optimis ketahanan industri asuransi jiwa syariah berada dalam kondisi baik untuk jangka panjang, melihat potensi di pasar dan kondisi industri finansial termasuk asuransi jiwa syariah yang berkembang dan mampu beradaptasi dengan pasar," kata dia.