Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAUI Bela Keputusan OJK Soal Premi

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia membela langkah Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan SE-06/2013 yang mengatur tarif batas atas dan batas bawah premi asuransi properti dan kendaraan bermotor.

Bisnis.com, DENPASAR—Asosiasi Asuransi Umum Indonesia membela langkah Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan SE-06/2013 yang mengatur tarif batas atas dan batas bawah premi asuransi properti dan kendaraan bermotor.
 
Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor, surat edaran tersebut sudah sesuai dengan undang-undang, karena penghitungan tarif premi asuransi harus berdasarkan statistik.
 
“Kami di asosiasi berpikiran apa yang dikeluarkan oleh OJK sudah seusuai, dan penetapan premi memang tidak boleh lebih tinggi atau rendah, tetapi berdasarkan data statistik,” jelasnya saat ditemui Bisnis di Nusa Dua, Selasa (9/9).
 
Julian mengatakan asosiasi tidak melihat bahwa kebijakan tersebut menguntungkan satu pihak yakni perusahaan asuransi. Penetapan batas atas dan bawah itu, jelasnya, bertujuan melindungi perusahaan asuransi serta tertanggung atau nasabah yang membeli asuransi.
 
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa penetapan tarif batas bawah akan melindungi perusahaan asuransi dari persaingan tidak sehat. Jika tidak ada penetapan tarif batas bawah, dapat merugikan perusahaan asuransi yang pada akhirnya akan merugikan tertanggung atau nasabah.
 
AAUI justru mengusulkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mereview tentang laporan periodik perusahaan asuransi untuk menyakinkan bahwa premi yang di set up perusahaan asuransi tidak terlalu tinggi atau rendah. Laporan periodik tersebut selama ini diserahkan kepada regulator dan menjadi dasar statistik bagi perusahaan asuransi menyusun premi.

OJK mengeluarkan SE-06/2013 tentang Penetapan Tarif Premi Serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda Serta Jenis Risiko Khusus Meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami 2014 yang didasarkan hasil diskusi intensif bersama asosiasi perusahaan asuransi serta pelaku industri asuransi.

SE itu mengatur penetapan batas atas dan batas bawah tariff premi, kecuali untuk asuransi gempa bumi. Tarif batas atas ditetpakan dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat dari pengenaan premi yang berlebihan atau over pricing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper