Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangkal Pembobolan Data Nasabah, Aturan OJK Checking Dirombak

OJK akan merevisi beleid mengenai sistem layanan informasi keuangan. Berikut poin-poin yang akan dirombak.
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan revisi POJK 18/pojk.03/2017 tentang pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan.

Salah satu aturan yang direvisi yakni mengenai jual beli informasi debitur yang diperoleh dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Adapun, SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko, penilaian kualitas debitur, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Dalam laman resminya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumpulkan rancangan POJK perubahan tersebut. Bisnis merangkum sejumlah poin-poin penting yang kemungkinan akan dilakukan perubahan maupun ditambah dari regulasi sebelumnya.

Pertama, pihak yang wajib menjadi pelapor ditambah, yakni tidak hanya bank umum, BPR, BPRS, Lembaga Pembiayaan yang menyediakan fasilitas penyediaan dana, lembaga jasa keuangan lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana kecuali lembaga keuangan mikro.

Ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) itu ditambah dengan perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara dagang efek dan lembaga pendanaan efek.

Perlu diketahui, pelapor adalah pihak yang melakukan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan kepada OJK.

Kedua, ketentuan pasal 3 mengenai lembaga yang dapat melakukan pelaporan informasi debitur diubah menjadi lembaga jasa keuangan yang memberikan fasilitas penyediaan dana dan lembaga jasa keuangan lainnya yang menyediakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi indormasi.

Lembaga lain bukan lembaga jasa keuangan dapat menjadi pelapor jika mendapat persetujuan OJK dengan memenuhi persyaratan seperti melakukan kegiatan penyediaan dana, memiliki infrastruktur yang memadai, memiliki data yang diperlukan dalam SLIK, dan menandatangani perjanjian keikutsertaan dalam pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK.

Kemudian memiliki kondisi keuangan yang sehat selama dua peride terakhir, dan memiliki aset paling sedikit Rp500 miliar atau lembaga yang menyalurkan fasilitas penyediaan dana untuk pelaksanaan program pemerintah, serta bersedia menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.

Ketiga, pasal 15 ayat (4) diubah menjadi pelapor dilarang menggunakan informasi debitur yang diperoleh untuk selain keperluan mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana, menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, mengidentifikasi kualitas debitur, dan pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor.

Keempat, terdapat ketentuan tambahan yakni pasal 15A yang berbunyi, pelapor SLIK hanya dapat mengakses data informasi debitur maksimum sebesar 100 persen dari jumlah debitur yang dilaporkan pada posisi data dua bulan laporan sebelumnya sesuai dengan segmentasi kegiatan bisnis pelapor.

Segmentasi kegiatan bisnis pelapor yakni apabila pelapor memberikan kredit kepada segmen ritel maka juga dapat mengakses informasi serupa.

Dalam hal pelapor membutuhkan informasi debitur melebihi batas maksimum permintaan informasi debitur, maka pelapor mengajukan persetujuan kepada OJK.

Kelima, pelapor dilarang memperjualbelikan informasi debitur yang diperoleh dari SLIK. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 15B RPOJK perubahan.

Perlu diketahui, pasal 15A dan Pasal 15B merupakan ketentuan tambahan yang disisipkan di antara pasal 15 dan 16.

Keenam, di antara pasal 29 dan 30, disisipkan satu pasal yakni 29A yang berbunyi pelapor wajib melakukan audit internal terhadap pelaksanaan SLIK paling sedikit satu kali dalam setahun. Ayat (2) berbunyi audit internal pelaksanaan SLIK paling sedikit mencakup pelaporan dan permintaan informasi debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper