Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Nurul Barokah, Kab. Padang Pariaman.
Hal ini dilakukan setelah setelah izin usaha BPR Nurul Barokah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 11 Desember 2020.
Demi memastikan agar simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, maka LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya.
Rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 26 April 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Baca Juga : OJK Cabut Izin Usaha BPR Nurul Barokah |
---|
Dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Nurul Barokah ini, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi bank tersebut akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. LPS akan melakukan pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Nurul Barokah ini.
Untuk mengurangi kontak antarwarga (social distancing) pada masa pandemi Covid-19, Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron menyampaikan pihaknya tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Nurul Barokah.
Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Nurul Barokah.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Nurul Barokah dengan menghubungi Tim Likuidasi.
"Kami pun mengimbau agar nasabah PT BPR Nurul Barokah tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi," katanya dalam siaran pers LPS, Senin(14/12/2020).