Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Hilang Dana Tabungan Masih Banyak, Ini Tips dari OJK

Dalam postingan Instagram resminya, OJK menyampaikan modus kejahatan perbankan di era digital semakin berkembang dengan berbagai modus baru dan memanfaatkan kelalaian konsumen dalam menjaga data pribadi.
ATM Link/Bni.co.id
ATM Link/Bni.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga kehati-hatiannya dalam mengawasi dana simpanannya di perbankan.

Dalam postingan Instagram resminya, OJK menyampaikan modus kejahatan perbankan di era digital semakin berkembang dengan berbagai modus baru dan memanfaatkan kelalaian konsumen dalam menjaga data pribadi.

"Untuk mencegah hal tersebut, masyarakat harus selalu melakukan serangkaian pencegahan secara rutin," kata OJK, Senin (24/5/2021).

Adapun, OJK memaparkan upaya yang dapat dilakukan antara lain mengaktifkan fitur notifikasi transaksi, mengecek histori transaksi secara berkala melalui aplikasi mobile banking, menjaga keamanan seluler dan koneksi internet yang digunakan, serta menjaga kerahasiaan data pribadi.

Kewaspadaan terhadap potensi kejahatan yang bisa terjadi seperti kloning dan skimming juga harus selalu tetap dijaga. Masyarakat harus mampu menjaga data pribadi.

"Jangan pernah memberitahukan User ID, password, kode OTP, PIN rekening, atau nama ibu kandung ke siapa pun, termasuk pihak bank. Ubah password secara berkala."

Di samping itu, masyarakat pun harus berhati-hati saat menggunakan ATM. Pastikan tidak ada benda mencurigakan berupa tempelan alat lain atau nomor telepon Bankyang tidak resmi di mesin ATM untuk menghindari terjadinya skimming.

Jika mengalami kesulitan dalam menggunakan mesin ATM, segera datang ke bank. Mawas diri terhadap orang di sekitar ATM yang menawarkan bantuan sehingga berisiko bisa mengetahui password atau melakukan kloning kartu Anda.

"Jika mengalami kendala, segera hubungi layanan kontak bank yang kamu gunakan. Kamu bisa mengunjungi website resmi bank terkait untuk mengetahui nomor teleponnya. Untuk informasi dan pengaduan konsumen sektor jasa keuangan dapat menghubungi kontak OJK," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper