Bisnis.com, JAKARTA -- Perbanas menyebut tak banyak bank digital saat ini yang mampu menjamin keberlangsungan bisnisnya. Dari 249 bank digital di dunia, hanya 13 yang bank digital yang disebutkan mampu membukukan laba.
Wakil Ketua Perbanas Ahmad Siddik Badruddin menyampaikan perkembangan digital banking di dunia adalah hal yang tak terelakkan.
Namun, menurutnya bank-bank digital yang berkembang saat ini masih perlu meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya untuk menjamin keberlangsungan bisnis dengan mencetak laba.
"Saat ini ada 249 bank digital di dunia, hanya 13 bank saja yang profitable. Seperti di Korea Selatan ada 3 dan yang untung hanya Kakao Bank, di China hanya 16 bank bank digital hanya 4 yang untung salah satunya WeBank," katanya dalam webinar pada Selasa (24/8/2021).
Di samping itu, Siddik mengatakan manajemen bank digital masih perlu memperhatikan dukungan IT yang kuat untuk menjamin keberlangsungan bisnis.
Penerapan tata kelola yang baik juga harus menjadi perhatian utama lantaran tranformasi membutuhkan aspek ini agar lebih berkelanjutan.
Manajemen bank digital juga perlu memastikan sistemnya mampu berintegrasi dengan banyak pihak tanpa terkecuali.
"Sistem bank digital juga perlu ditingkatkan lagi untuk dapat mengelola lonjakan permintaan yang kerap terjadi dengan digitalisasi. Dan juga harus mampu memitigasi berbagai kejahatan digital," sebutnya.
Adapun, baru-baru ini OJK menerbitkan 2 POJK baru di sektor perbankan, yaitu POJK 12/2021 tentang Bank Umum dan POJK 13/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pada dasarnya POJK mengenai Bank Umum tidak memberikan beban baru kepada perbankan, tetapi justru akan memberikan landasan lebih baik kepada perbankan di tengah pandemi agar perbankan dapat mengakselerasi bank digital.
POJK tersebut juga mempertegas pengertian mengenai bank digital. Yang paling penting dalam POJK 12/2021, lanjutnya, untuk mensinergikan antara bank induk dan anak, antara bank induk dan bank syariahnya atau dengan UUS sehingga bank akan menjadi kuat dan mengarah ke akselerasi konsolidasi.
"Nah nanti, bank-bank yang akan menjadi bank digital akan mentransformasikan layanannya ke digital akan menjadi jelas di dalam POJK 12/2021," katanya dalam webinar Strategi Bank Menghadapi Era Pandemi, Kamis (19/8/2021).
Ketentuan mengenai bank digital yang termuat dalam POJK Bank Umum juga didukung dengan penerbitan POJK 13/2021 tentang penyelenggaraan produk bank umum. POJK tersebut akan mempermudah bank dalam penerbitan produk lanjutan.