Bisnis.com, JAKARTA - Ramainya penolakan aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 tahun 2022 telah meluas dengan penilaian pemerintah kekurangan dana untuk membangun Ibu Kota Negara Nusantara hingga penyimpangan pengelolaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Atas dugaan itu, Mantan Direktur Utama PT Jamsostek 2007-2012 (entitas sebelum berbentuk BPJS Ketenagakerjaan) Hotbonar Sinaga angkat suara. Menurutnya, penolakan Permenaker tidak perlu dikaitkan dengan faktor lain seperti penyimpangan di BPJS Ketenagakerjaan ataupun pembiayaan ibu kota negara yang digagas pemerintah.
"Serikat Buruh sepantasnya menolak Permenaker No. 2/2022 tanpa perlu mengaitkannya dengan faktor lain seperti penyimpangan pada badan penyelenggara [BPJS Ketenagakerjaan], ibu kota negara dan sebagainya," kata Hotbonar, Kamis (17/2/2022).
Meski meminta buruh tidak mengaitkan substansi demonstrasi, Hotbonar juga mengkritik kemampuan Kementerian Ketenagakerjaan dalam melahirkan aturan baru yang menyangkut hidup orang banyak.
"Semestinya sebelum menerbitkan suatu Keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dilakukan riset lebih dahulu. Ini yang disebut research based decision making," katanya.
Dengan perencanaan yang baik itu, kata Hotbonar maka aturan baru yang diterbitkan pengambil kebijakan dapat diterima oleh mayoritas masyarakat.
Baca Juga
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyarankan agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumpulkan seluruh pimpinan serikat buruh untuk membahas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang kini menjadi polemik.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa yang akrab disapa Cak Imin tersebut, pimpinan serikat buruh perlu didengar aspirasinya dan dijelaskan secara detail mengenai pencairan JHT di usia 56 tahun tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Dia menyarankan agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah selalu melibatkan pimpinan serikat buruh saat membuat kebijakan, sehingga tidak ada polemik di kemudian hari.
"Saya kira Bu Ida bisa mengumpulkan pimpinan serikat buruh dan ditanyakan aspirasinya agar tidak terjadi kesalahpahaman," tuturnya di Gedung DPR, Rabu (16/2/2022).
Cak Imin berpandangan bahwa pada dasarnya JHT itu memang seharusnya dicairkan oleh pekerja di usia tua, sesuai dengan nama programnya. Dia mengatakan jika JHT dicairkan oleh pekerja pada usia muda, maka pada usia tua nanti para pekerja tidak memiliki apa-apa lagi.
"Namanya juga JHT, jaminan hari tua ya dapatnya di hari tua. Kalau bisa diambil setiap saat, nanti di hari tuanya sudah habis," katanya.
Kendati demikian, Cak Imin menegaskan bahwa DPR akan mendukung aspirasi para buruh terkait pencairan JHT di usia 56 tahun itu, selama para buruh memiliki legal standing yang kuat. "Nanti akan kita sampaikan aspirasi para buruh ke pemerintah," ujarnya.