Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Asuransi, Skema Baru CoB & BPJS Kesehatan

Industri asuransi kesehatan menunggu gebrakan dari para pemimpin BPJS Kesehatan baru untuk melahirkan skema CoB yang membantu memperluas asuransi di Indonesia.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati

Sikap BPJS Kesehatan

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan bahwa kerja sama koordinasi manfaat dengan asuransi swasta dalam program JKN selama ini belum berjalan optimal.

Oleh karena itu, kini pemerintah tengah mendorong peningkatan sinergi BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta dalam program JKN berbasis KDK dan KRIS.

"Kerja sama dengan asuransi kesehatan tambahan nanti kami upayakan teknisnya. Kerja sama teorinya oke, CoB [coordination of benefit] sudah sejak [BPJS Kesehatan] berdiri itu. Sudah kami bahas dan jalani, tapi belum jalan optimal," ujar Ali dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan dan rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR RI, Kamis (31/3/2022).

Ali menuturkan, kerja sama koordinasi manfaat tersebut akan diatur ulang dalam revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penyusunan regulasi untuk peningkatan peran AKT akan segera dilakukan setelah revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang akan mengatur penerapan KDK dan KRIS.

"Kami sedang mempersiapkan regulasi untuk peningkatan peran AKT agar bisa melakukan koordinasi benefit dengan BPJS yang segera bisa jalan sesudah revisi Perpres 82/2018," kata Budi.

Dalam sinergi tersebut, AKT atau asuransi swasta dapat menanggung manfaat biaya medis (misal, penambahan jumlah atau jenis pemeriksaan, obat, dan tindakan) dan biaya nonmedis (misal, baik kelas rawat inap atau rawat jalan eksekutif) yang tidak ditanggung pelayanan standar JKN.

"Misalnya, kelas standar kita berlaku kelas 2. Tapi yang bersangkutan ingin masuk kelas VIP kamarnya. Untuk biaya nonmedis itu juga bisa dikoordinasikan dengan asuransi swasta yang dimiliki oleh yang bersangkutan," kata Budi.

Dia menambahkan konsep koordinasi manfaat tersebut juga akan mendorong berkembangnya asuransi swasta. Sinergi ini akan membuka peluang AKT mendesain produk asuransi kesehatan sebagai komplemen manfaat JKN.

Untuk tahapan implementasi peningkatan peran AKT dalam JKN, kata Budi, pihaknya tengah melakukan finalisasi penetapan standar fasilitas perawatan dan standar pelayanan kesehatan yang dijamin dalam JKN .

 "Kemudian kami akan merumuskan permodelan koordinasi manfaat bersama BPJS Kesehatan, DJSN, asosiasi fasilitas kesehatan, dan asosiasi asuransi swasta. Kami juga akan membangun sistem informasi terkait monitoring untuk mencegah overcharge dan double funding," jelas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper