Sikap BPJS Kesehatan
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan bahwa kerja sama koordinasi manfaat dengan asuransi swasta dalam program JKN selama ini belum berjalan optimal.
Oleh karena itu, kini pemerintah tengah mendorong peningkatan sinergi BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta dalam program JKN berbasis KDK dan KRIS.
"Kerja sama dengan asuransi kesehatan tambahan nanti kami upayakan teknisnya. Kerja sama teorinya oke, CoB [coordination of benefit] sudah sejak [BPJS Kesehatan] berdiri itu. Sudah kami bahas dan jalani, tapi belum jalan optimal," ujar Ali dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan dan rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR RI, Kamis (31/3/2022).
Ali menuturkan, kerja sama koordinasi manfaat tersebut akan diatur ulang dalam revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penyusunan regulasi untuk peningkatan peran AKT akan segera dilakukan setelah revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang akan mengatur penerapan KDK dan KRIS.
"Kami sedang mempersiapkan regulasi untuk peningkatan peran AKT agar bisa melakukan koordinasi benefit dengan BPJS yang segera bisa jalan sesudah revisi Perpres 82/2018," kata Budi.
Baca Juga
Dalam sinergi tersebut, AKT atau asuransi swasta dapat menanggung manfaat biaya medis (misal, penambahan jumlah atau jenis pemeriksaan, obat, dan tindakan) dan biaya nonmedis (misal, baik kelas rawat inap atau rawat jalan eksekutif) yang tidak ditanggung pelayanan standar JKN.
"Misalnya, kelas standar kita berlaku kelas 2. Tapi yang bersangkutan ingin masuk kelas VIP kamarnya. Untuk biaya nonmedis itu juga bisa dikoordinasikan dengan asuransi swasta yang dimiliki oleh yang bersangkutan," kata Budi.
Dia menambahkan konsep koordinasi manfaat tersebut juga akan mendorong berkembangnya asuransi swasta. Sinergi ini akan membuka peluang AKT mendesain produk asuransi kesehatan sebagai komplemen manfaat JKN.
Untuk tahapan implementasi peningkatan peran AKT dalam JKN, kata Budi, pihaknya tengah melakukan finalisasi penetapan standar fasilitas perawatan dan standar pelayanan kesehatan yang dijamin dalam JKN .
"Kemudian kami akan merumuskan permodelan koordinasi manfaat bersama BPJS Kesehatan, DJSN, asosiasi fasilitas kesehatan, dan asosiasi asuransi swasta. Kami juga akan membangun sistem informasi terkait monitoring untuk mencegah overcharge dan double funding," jelas Budi.