Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi menyambut baik upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperbaiki industri asuransi di Tanah Air melalui pembenahan pemasaran produk unit-linked. Hal ini diatur melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) pada Maret 2022.
Aturan baru tersebut berlaku secara penuh pada hari ini, Selasa (14/3/2023). Hal tersebut untuk memastikan pembelian produk asuransi unit link dapat dilakukan oleh masyarakat dengan aman dan lancar.
Terkait aturan tersebut, PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) mulai melakukan penyesuaian penuh terhadap SEOJK PAYDI untuk beberapa produk yang dimiliki sejak Desember 2022.
Chief Product Officer Allianz Life Indonesia Himawan Purnama memastikan produk asuransi unit link yang dimiliki telah mendapat persetujuan OJK dan siap untuk dipasarkan sejak tanggal berlakunya penerapan aturan hari ini.
“Tujuan utama kami adalah menciptakan smooth customer journey dengan memanfaatkan kekuatan Allianz di bidang digital dan teknologi sehingga nasabah bisa mendapatkan penjelasan yang lengkap, pengalaman berasuransi yang menyenangkan sambil tetap mengikuti aturan terbaru dari OJK”, kata Himawan dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (14/3/2023).
Himawan menyebutkan pihaknya juga telah melakukan berbagai sosialisasi dan edukasi kepada nasabah maupun tenaga pemasar terkait aturan baru ini. Dia kemudian mengimbau nasabah untuk memperhatikan beberapa hal dalam membeli produk unit link.
Baca Juga
Pertama memastikan agen atau tenaga pemasar yang menawarkan produk asuransi unit link memiliki lisensi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
"Nasabah juga harus memastikan produk yang dibeli memberikan manfaat yang sesuai dengan kebutuhan serta memahami betul risiko apa saja yang dimiliki oleh produk tersebut," imbuhnya.
Himawan mengatakan nasabah juga perlu memberikan informasi yang lengkap dan benar kepada pihak asuransi saat awal proses pembelian asuransi unit link. Hal tersebut untuk menghindarkan kejadian yang tidak diinginkan pada kemudian hari.
Dia juga meminta agar nasabah untuk mempelajari polis setelah membeli supaya memahami hak dan kewajiban sebagai pemegang polis.
“Kami memberikan apresiasi dan terus mendukung upaya OJK dalam memberikan perlindungan konsumen. Ke depannya, kita harapkan masyarakat indonesia dapat lebih tenang dalam memperoleh proteksi khusus nya terkait PAYDI," tutup Himawan.
Di sisi lain, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) juga memastikan seluruh proses bisnis terkait dengan pemasaran produk PAYDI telah disesuaikan dengan ketentuan yang baru. Chief Marketing Officer IFG Life Dowi Benedict Teng mengatakan bentuk kesiapan atas aturan baru tersebut diwujudkan melalui peluncuran produk IFG Life Protection Platinum.
"Produk ini diproyeksikan mampu menjawab kebutuhan proteksi seluruh lapisan masyarakat Indonesia," kata Dowi kepada Bisnis, Selasa (14/3/2023)
Selain itu, Dowi menyebutkan produk IFG Life Protection Platinum telah memperoleh persetujuan dari regulator. Produk tersebut, lanjut dia, memenuhi seluruh persyaratan kepatuhan yang ditetapkan oleh SEOJK PAYDI dan dipasarkan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh regulator.
"IFG Life Protection Platinum menawarkan 14 jenis rider proteksi yang dapat dipilih secara fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan nasabah yang memerlukan perlindungan tambahan," imbuh Dowi.
Lebih jauh, Dowi menambahkan, IFG Life juga melakukan sejumlah inovasi dalam proses penjualan asuransi unit link dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan memenuhi kebutuhan nasabah.
Dalam SEOJK PAYDI, terdapat tiga aspek utama yang perlu dilakukan peningkatan yakni praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset unit link.
Selain ketiga aspek utama peningkatan tadi, aspek tambahan lain yang juga diatur dalam SEOJK PAYDI ini adalah terkait penyempurnaan spesifikasi produk yang dilakukan untuk mengurangi potensi kesalahpahaman yang berhubungan dengan spesifikasi produk seperti cuti premi dan masa tunggu.
Mengacu kepada aspek peningkatan praktik pemasaran dan transparansi informasi, dalam Aturan baru sesuai SEOJK PAYDI ini perusahaan asuransi wajib melakukan perekaman atas penjelasan manfaat, biaya, risiko, dan fitur tambahan pada saat tenaga pemasar melakukan pemasaran PAYDI kepada calon nasabah.
Setelah melalui proses perekaman atau dokumentasi pada saat proses pemasaran, selanjutnya perusahaan asuransi juga harus melakukan konfirmasi kepada setiap pemegang polis dengan welcoming call atau pelaksanaan konfirmasi mengenai kesesuaian produk yang dibeli serta pemahaman setelah mempelajari produk.
Apabila pemegang Polis tidak dapat dihubungi oleh perusahaan asuransi untuk melakukan welcoming call bisa menimbulkan konsekuensi batalnya polis tersebut.
Terkait peningkatan tata kelola unit link, perusahaan asuransi harus memastikan aset nasabah dikelola secara bertanggung jawab. Pengalokasian investasi yang dilakukan perusahaan asuransi harus sesuai dengan pilihan pemegang polis untuk menghindari sengketa terkait pengelolaan dana.
Perusahaan asuransi juga harus menetapkan premi yang cukup untuk memastikan keberlangsungan pertanggungan dan perlindungan nasabah.