Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dasar Kontrak Asuransi Digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Dinilai Tidak Adil

Mahkamah Konstitusi memberi pemohon waktu 14 hari untuk memperbaiki dasar gugatan uji materi atas dasar kontrak asuransi.
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). Bisnis/Suselo Jati
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang menjadi dasar kontrak asuransi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Uji materil diajukan oleh Leonardo Siahaan yang berprofesi karyawan swasta.

Seperti diketahui Pasal 251 KUHD menyatakan 'Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal'.

Leonardo di hadapan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dengan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Suhartoyo menerangkan, Pasal 251 ini rawan disalahgunakan perusahaan asuransi yang tidak memiliki itikad baik. 

Pasalnya, calon nasabah asuransi masih banyak yang belum memahami konteks asuransi. Tak jarang pula, perusahaan asuransi membuat isi polis yang begitu panjang sehingga nasabah tidak cukup waktu untuk membaca semua isi polis yang dibuat atau disodorkan.

Kemudian tak jarang pula isi polis yang menggunakan bahasa-bahasa yang terlampau tinggi sehingga sulit dipahami oleh Nasabah. 

Ada sejumlah kelompok tertentu yang rawan dimanfaatkan seperti lansia, orang yang mempunyai standar kecerdasan di bawah rata-rata. Kelompok-kelompok ini sering kali dimanfaatkan oleh perusahaan asuransi yang memiliki itikad buruk.

Menurut Leonardo, penerapan ketentuan Pasal 251 KUHD sebenarnya sangat tidak adil karena hanya membebani kewajiban kepada tertanggung saja. Seharusnya kedua belah pihak, tertanggung maupun penanggung mendapatkan kedudukan yang sama dalam perjanjian asuransi. Dalam penerapan Pasal 251 KUHD ini juga, di samping tertanggung berkewajiban mengungkapkan fakta-fakta material yang seharusnya diberitahukan kepada penanggung, penanggung juga berkewajiban memberikan pemberitahuan atau informasi yang berkaitan dengan hal yang berhubungan dengan kepastian jaminan ganti rugi dan penolakan klaim yang menimpa objek asuransi apabila terjadi evenement. 

Dia mengatakan, seharusnya mengenai pemberitahuan informasi yang sebenarnya, jika penanggung menganggap sesuatu mengenai objek yang akan diasuransikan cukup penting baginya maka ia harus mengajukan pertanyaan khusus mengenai objek yang akan di asuransikan tersebut.

Oleh karena itu, Leonardo dalam petitumnya memohon MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kemudian, memohon MK menyatakan Pasal 251 KUHD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Nasihat Hakim Konstitusi atas Dasar Hukum Kontrak Asuransi

Menanggapi permohonan ini, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyarankan perbaikan materi atau pasal pengujian. Wahiduddin juga meminta Pemohon untuk memperbaiki dasar pengujian dalam UUD 1945.

Sementara Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta Pemohon untuk memperbaiki legal standing dengan memperkuat argumentasinya. Menurutnya, Pemohon dalam menarasikan kedudukan hukumnya mengargumenkan kerugian hak konstitusional yang bersifat potensial, sedangkan dalam narasi di dalam menjelaskan kerugian potensial itu Pemohon mengatakan sebagai pihak yang baru akan menandatangani kontrak asuransi sebagai pihak tertanggung.

“Oleh karena itu, untuk memperkuat argumen itu sebaiknya disampaikan buktinya nanti apakah betul saudara betul-betul memang sudah mengisi form permohonan sebagai pihak tertanggung dalam perusahan-perusahan asuransi tertentu,” ujar Suhartoyo.

Sedangkan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan Pemohon perlu memperkuat posita atau alasan permohonan. Sebelum menutup persidangan, Daniel menyebut Pemohon diberikan tenggang waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan diserahkan paling lambat Senin 12 Juni 2023 10.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper