Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Izin Usaha Kresna Life Dicabut, OJK Ingatkan Tenggat Pembentukan Tim Likuidasi

Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan kepada pemegang saham Kresna Life untuk menggelar RUPS dan pembentukan tim likuidasi.
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta./Istimewa
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejumlah perlindungan konsumen untuk pemegang polis, dan/atau tertanggung PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), usai regulator mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa upaya perlindungan untuk kepentingan konsumen dimaksud sebagaimana untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau PPSK, UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK, dan POJK 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis.

Dalam perintah tertulis itu, Ogi menyebut bahwa baik pemegang saham pengendali (PSP) maupun jajaran direksi Kresna Life harus bertanggung jawab dengan mengganti kerugian yang dialami perusahaan.

“OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera [PT DMS] selaku pengendali dan pihak tertentu, yaitu Sdr. Michael Steven selaku Pemegang Saham, Sdr. Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Sdr. Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Sdr. Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life,” jelas Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2023 secara virtual, Selasa (4/7/2023).

Ogi menekankan bahwa pelanggaran terhadap Perintah Tertulis ini memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud.

Adapun, pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK terhadap Kresna Life karena perusahaan asuransi jiwa itu sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus risk-based capital (RBC) tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di samping itu, Kresna Life juga tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

“Dengan dicabutnya izin usaha Kresna Life, maka Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper