Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perintah OJK Kepada 33 Fintech P2P Lending alias Pinjol Bermodal Cekak

OJK mencatat perusahaan pinjol yang memiliki ekuitas di bawah Rp2,5 miliar bertambah banyak hingga memasuki periode deadline.
Ilustrasi sanksi OJK atas Pinjol kurang modal./Bisnis - Alibir
Ilustrasi sanksi OJK atas Pinjol kurang modal./Bisnis - Alibir

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan 33 penyelenggara financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) membuat rencana aksi karena belum memenuhi modal minimum Rp2,5 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa kewajiban pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp2,5 miliar akan mulai berlaku pada 4 Juli 2023.

Jika dibandingkan periode sebelumnya, jumlah pemain fintech P2P lending yang belum mengantongi ekuitas minimum Rp2,5 miliar menanjak dari hanya 26 pemain menjadi 33 pemain pada Mei 2023.

“OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2023 secara virtual, Selasa (4/7/2023).

Ogi menyatakan bahwa OJK akan mengenakan pengawasan apabila pemain fintech P2P lending tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas mengikuti tenggat waktu yang telah ditetapkan di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 (POJK 10/2022) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Pasalnya, penyelenggara fintech P2P lending wajib mempunyai ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar yang dilakukan secara bertahap. Perinciannya, antara lain ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar pada 4 Juli 2023, lalu meningkat menjadi Rp7,5 miliar pada 4 Juli 2024, dan 4 Juli 2025 menjadi Rp12,5 miliar.

“Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang ditetapkan pada POJK Nomor 10 Tahun 2022, maka akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan,” tandas Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper