Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAUI Sebut Masalah Aktuaris Bukan Hanya Soal Kelangkaan Tapi Juga Biaya

AAUI turut mengomentari soal 30 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris. Menurutnya, biaya untuk aktuaris juga menjadi kendala.
AAUI Sebut Masalah Aktuaris Bukan Hanya Soal Kelangkaan Tapi Juga Biaya. Direktur Utama PT Asuransi Candi Utama Budi Herawan terpilih menjadi Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum. Indonesia (AAUI) periode 2023-2026./Istimewa
AAUI Sebut Masalah Aktuaris Bukan Hanya Soal Kelangkaan Tapi Juga Biaya. Direktur Utama PT Asuransi Candi Utama Budi Herawan terpilih menjadi Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum. Indonesia (AAUI) periode 2023-2026./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) turut mengomentari soal 30 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris

Tantangan tersebut dikatakan bukan hanya karena kurangnya aktuaris di Indonesia. Namun biaya yang dikeluarkan untuk aktuaris juga cenderung di atas rata-rata. 

“Ini yang menjadi persoalan di kami [industri asuransi umum]. Kalau kemahalan kan kasihan ya, kalau teman-teman di papan menengah-bawah itu menjadi beban,” kata Ketua Umum AAUI Budi Herawan saat ditemui di MAIPARK Ballroom, Pusat Pengembangan SDM Asuransi, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023). 

Budi menyebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentunya memiliki pandangan yang berbeda dengan meminta perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris dengan tenggat waktu Desember 2023. Terlebih apabila ada biaya yang harus dikeluarkan itu menjadi tanggung jawab perusahaan atau bagian dari suatu bisnis proses. 

Budi pun yakni bahwa perusahaan asuransi juga mampu memenuhi ketentuan tersebut hingga akhir tahun ini. Terlebih 10 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris telah melaksanakan fit and proper. 

“Karena pada 2025 implementasi IFRS 17 ini ada tiga yang harus dipenuhi yaitu IT, akuntansi, dan aktuaria. Kalau tidak akan chaos [kacau],” kata Budi. 

Pengamat asuransi Dedy Kristianto sebelumnya mengatakan kepemilikan aktuaris bagi perusahaan asuransi merupakan hal yang sangat fundamental. Keberadaan aktuaris penting untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian.

Kewajiban memiliki aktuaris tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016 mengenai perizinan di industri asuransi.

“Seorang aktuaris memiliki peran penting karena bertanggung jawab mulai dari penghitungan premi, menganalisis risiko, hingga mengevaluasi keuangan perusahaan, meningkatkan kredibilitas layanan perusahaan,” kata Dedy saat dihubungi Bisnis, Rabu (26/7/2023).

Dedy menambahkan seorang aktuaris juga harus berkompeten dalam pekerjaannya, serta terseleksi melalui beberapa tes. Namun pentingnya fungsi atuaris tersebut tidak dibarengi dengan jumlah yang ada di pasar.

Dedy berpendapat melihat penting serta fundamentalnya fungsi aktuaris perusahaan tersebut maka tidaklah salah bagi OJK untuk memberikan tenggat waktu bagi perusahaan asuransi dalam memiliki aktuaris perusahaan.

Namun untuk mewujudkan hal tersebut juga bukan perkara mudah bagi perusahaan asuransi untuk mengajukan calon aktuaris dalam waktu yang singkat karena keterbatasan sumber daya yang ada.

“Menurut hemat saya OJK perlu waktu memberikan waktu masimal dua tahun bagi perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban tersebut,” kata Dedy.

Dalam kurun waktu tersebut, Dedy menyebut, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh regulator dan industri. Pertama, OJK dan asosiasi asuransi dapat bekerja sama dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) untuk mempercepat sertifikasi aktuaris tanpa mengurangi kompetensi yang akan di dapat.

Kedua, bekerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki jurusan aktuaria seperti  Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gajah Mada (UGM) untuk mencetak aktuaris-aktuaris yang siap bekerja dan ditempatkan diperusahaan-perusahaan asuransi.

“Mahasiswa itu sambil kuliah juga bisa langsung mengikuti ujian-ujian aktuaria yang dipersyaratkan,” kata Dedy. 

Menurutnya dalam kondisi yang mendesak lulusan jurusan matematika pun dapat dijadikan sebagai calon aktuaris tentu dengan terlebih dahulu mengikuti ujian profesi yang dispersyaratkan oleh PAI.

“Saat ini juga masih banyak para aktuaris yang memilih untuk bekerja diluar perusahaan asuransi yaitu sebagai konsultan aktuaria,oleh karenanya harus ada upaya untuk mendorong dengan upaya-upaya tertentu mereka mau untuk masuk mengisi posisi-posisi aktuaris perusahaan asuransi,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper