Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi untuk memperbaiki tata kelola penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah menilai munculnya sejumlah pengaduan terkait produk unit link yang ramai akhir-akhir ini lebih disebabkan adanya masalah pada cara penjualan produk tersebut, mulai dari cara agen berjualan, komunikasi dengan konsumen yang kurang transparan, hingga pangsa pasar produk tersebut.
"Saya ingatkan teman-teman [perusahaan asuransi] ini kalau jual unit link, ya, dilihat-lihat konsumennya yang sesuai dengan kebutuhan konsumen. Jangan asal jual, apalagi segala macam dengan penjelasan yang kurang disclosure," ujar Nasrullah dalam webinar Insurance Outlook 2022: Kebangkitan Industri Asuransi Pasca Pandemi Covid-19, Kamis (27/1/2022).
Aspek penjualan unit link yang tidak dikelola dengan baik, menurutnya, akan membuat masyarakat merasa dirugikan sehingga akan menimbulkan banyak komplain dan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat. Hal ini tentunya akan berdampak buruk terhadap industri asuransi.
Nasrullah mengatakan, secara statistik permasalahan terkait unit link tidak signifikan, hanya di bawah 1 persen dari keseluruhan polis yang ada. Namun, persoalan ini tetap harus menjadi perhatian serius bagi industri untuk dibenahi.
"Memang teman-teman industri itu menyampaikan buktinya premi unit link naik. Lagi-lagi saya ingatkan, kalau memang naik, ya dijaga betul nanti GCG [good corporate governance] di sana, terutama aspek penjualannya. Jangan sampai yang masalah kecil-kecil ini menjadi pemicu yang lebih besar," tuturnya.
Baca Juga
Sementara itu, dari sisi regulasi, OJK juga tengah membenahi aturan terkait unit link. Nasrullah memastikan aturan baru unit link tersebut telah mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan konsumen.
Perbaikan-perbaikan aturan unit link itu diharapkan dapat meminimalisir munculnya keluhan-keluhan terkait produk tersebut.
"Meminimalisir kira-kira potensi kejadian yang ada sekarang ini tidak terulang lagi ke depan. Kalau nol sama sekali saya tidak bisa jamin. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah kami keluarkan aturan mengenai PAYDI yang mungkin lebih melindungi kepentingan konsumen," kata Nasrullah.