Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Mega (MEGA) Bagi Dividen Jumbo Rp2,8 Triliun, Catat Jadwalnya!

Bank Mega (MEGA) membagikan dividen jumbo sebesar Rp2,8 triliun atau 70 persen dari laba tahun buku 2021. Pekan depan menjadi akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen (cum dividen) di pasar reguler dan negosiasi.
Karyawan menghitung uang rupiah di salah satu kantor cabang Bank Mega di Jakarta, Rabu (11/11/2020). Bank Mega mampu mencatatkan pertumbuhan kinerja positif hingga akhir September 2020, laba sebelum pajak naik 27,7 persen menjadi Rp 2,2 triliun dari posisi tahun sebelumnya sebesar Rp 1,7 triliun. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan menghitung uang rupiah di salah satu kantor cabang Bank Mega di Jakarta, Rabu (11/11/2020). Bank Mega mampu mencatatkan pertumbuhan kinerja positif hingga akhir September 2020, laba sebelum pajak naik 27,7 persen menjadi Rp 2,2 triliun dari posisi tahun sebelumnya sebesar Rp 1,7 triliun. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Mega Tbk. (MEGA) memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp2,8 triliun atas laba bersih tahun buku 2021.

Manajemen menyampaikan pembagian dividen tersebut juga setara dengan Rp402,0807561 per saham yang akan dibagikan kepada 6.963.775.206 saham Bank Mega.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (3/3/2022), bank milik taipan Chairul Tanjung atau akrab disapa CT ini menjadwalkan akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen (cum dividen) di pasar reguler dan negosiasi pada 9 Maret 2022, sedangkan di pasar tunai pada 11 Maret 2022.

Selanjutnya, awal periode perdagangan saham tanpa hak dividen (ex dividen) di pasar reguler dan negosiasi dijadwalkan pada 10 Maret 2022 dan di pasar tunai pada 14 Maret 2022.

Kemudian, 11 Maret 2022 menjadi tanggal daftar pemegang saham yang berhak dividen (recording date). Selanjutnya, dividen tunai tahun buku 2021 akan dibayarkan kepada pemegang saham pada 23 Maret 2022.

Manajemen Bank Mega menjelaskan dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

“Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham perseroan yang bersangkutan,” jelasnya.

Adapun, Bank Mega membukukan laba bersih sepanjang 2021 sebesar Rp4.008.051.552.365 atau Rp4 triliun. Selain dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen tunai, laba bersih tersebut juga akan digunakan sebanyak Rp51,55 juta sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT. Lalu, sisanya sebesar Rp1,20 triliun akan dibukukan sebagai saldo laba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper