Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bunga Penjaminan LPS Naik 25 Poin, Pengamat: Nanti Naik Lagi!

LPS diyakini masih memiliki ruang untuk memberikan tingkat bunga penjaminan lebih tinggi seiring dekatnya jarak dengan BI7DRR.
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (9/5/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (9/5/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan masih memiliki ruang untuk naik mengikuti kebijakan Bank Indonesia (BI) menaikkan bunga acuan BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR). 

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah mengatakan suku bunga penjaminan adalah patokan dana yang dijamin oleh lembaga penjamin simpanan (LPS) ketika nasabah menaruh uang di bank. Jika nasabah menaruh uang dengan bunga sesuai dengan batas tingkat bunga penjaminan, yakni sebesar 3,75 persen pada bank umum atau 6,25 persen untuk bank perkreditan rakyat (BPR) terhitung Oktober 2022 nanti, maka LPS akan menjamin dana yang disimpan tersebut seandainya bank tempat menaruh dana mengalami kegagalan. 

“Suku bunga acuan (BI7DRR) pasti akan diikuti oleh suku bunga penjaminan. Apakah akan sama seperti suku bunga acuan kenaikkannya? Nanti bisa naik lagi suku bunga LPS,” kata Piter, Selasa (27/9/2022). 

Seperti diketahui, dalam jangka waku singkat BI telah mengerek suku bunga acuan dalam dua pertemuan terakhir dewan gubernur bank sentral yakni sebesar 25 poin dan 50 poin. Kebijakan ini membawa suku bunga acuan berada pada level 4,25 persen yang terdiri dari rata rata suku bunga deposit facility sebesar 3,50 persen dan lending facility menjadi 5 persen. Suku bunga penjaminan LPS ini hanya sedikit di atas bunga jika bank meletakkan dananya di Bank Indonesia.  

Piter menambahkan dalam menaikkan suku bunga simpanan dan pinjaman, perbankan cenderung melihat pada kenaikkan suku bunga acuan. Adapun tingkat bunga penjaminan menjadi salah satu faktor tambahan. 

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan mengatakan LPS perlu berhati-hati. Tingkat bunga penjaminan LPS tidak akan lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga acuan. Karena ketika bank mengalami kegagalan, LPS yang akan membayar dana nasabah yang disimpan di bank. 

“Pergerakan di LPS tidak akan berpengaruh signifikan terhadap suku bunga perbankan,” kata Abdul. 

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin berpendapat kenaikkan tingkat bunga penjaminan akan menjadi salah satu pertimbangan bank menaikkan suku bunga simpanan, mengingat bunga yang dijamin LPS meningkat. 

Amin menuturkan meski demikian ketika bank memutuskan mengerek suku bunga simpanan, bank juga akan mempertimbangkan mengenai beban dana dan margin. 

Bank berhitung mengenai beban dana yang ideal, khususnya deposito. Bunga deposito yang besar akan berdampak pada bunga pinjaman yang diberikan perbankan. Kenaikkan bunga pinjaman berisiko membuat kemampuan debitur dalam membayar cicilan menurun. 

Selain itu, kata Amin, Bank juga harus dapat berhitung margin antara bunga simpanan dan pinjaman. Jangan sampai terjadi ketidakcocokan (mismatch) yang berdampak pada bisnis bank pada kemudian hari. 

“Jangan sampai terjadi mismatch antara fungsi bank sebagai penghimpun DPK, pemberi pinjaman atau jasa-jasa keuangan,” kata Amin. 

Dalam  jangka panjang, kata Amin, perbankan juga harus terstruktur. Ketika mereka memiliki dana mahal, maka harus makin selektif dalam menyalurkan pinjaman, terutama untuk perusahaan besar, yang bunganya bisa tinggi. 

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Ina Perdana Tbk. (BINA) Daniel Budirahayu mengatakan perseroan akan mengikuti pasar dengan kenaikan suku bunga deposito maksimal 25 bps. Sedangkan untuk mempertahankan margin, perseroan akan fokus untuk meningkatkan dana murah (current account saving account/CASA). 

“Sehingga blended cost of fund hanya meningkat 10bps,” kata Daniel. 

Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps). Senada, LPS juga mengerek TBP untuk simpanan di valuta asing atau valas sebesar 50 bps.

Artinya, LPS memutuskan tingkat bunga penjaminan untuk bank umum rupiah menjadi 3,75 persen. Sedangkan untuk valas menjadi 0,75 persen, serta untuk BPR naik menjadi 6,25 persen. Selanjutnya, tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 - 31 Januari 2023.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa suku bunga pasar simpanan rupiah telah menunjukkan peningkatan dengan simpanan valas yang meningkat lebih cepat. Pada periode observasi 20 Agustus 2022 – 16 September 2022, 

LPS melihat perkembangan hubungan suku bunga pasar simpanan rupiah terpantau naik sebesar 11 bps menjadi 2,47 persen, serta suku bunga pasar simpanan valas terpantau naik sebesar 20 bps menjadi 0,44 persen.

“Perkembangan tersebut mengindikasikan SBP simpanan rupiah mulai masuk ke tren meningkat yang menunjukkan respons perbankan atas kenaikan suku acuan,” kata Purbaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper