Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perusahaan pialang asuransi bisa melakukan layanan pialang asuransi digital setelah memiliki ekuitas minimal Rp5 miliar. Hal itu sebagaimana tertuang di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Desember 2022.
Adapun, POJK Nomor 28 Tahun 2022 itu merupakan perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Dalam POJK teranyar itu, Ketua Dewan Komisioner OJK (DK OJK) Mahendra Siregar menetapkan layanan pialang asuransi digital merupakan layanan penyelenggaraan usaha pialang asuransi, di mana jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah dilakukan melalui sistem elektronik dan jaringan internet yang dapat digunakan secara langsung oleh pemegang polis, tertanggung, dan/atau peserta.
Nantinya, perusahaan pialang asuransi yang menyelenggarakan layanan pialang asuransi digital wajib menyampaikan polis asuransi kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta secara digital. Perusahaan pialang asuransi juga harus menyediakan jasa konsultasi dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau jasa penanganan penyelesaian klaim secara digital.
“Perusahaan pialang asuransi setiap saat wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp5 miliar bagi perusahaan pialang asuransi yang menyelenggarakan layanan pialang asuransi digital,” demikian bunyi Pasal 56 ayat (1) huruf b POJK 28/2022.
Ditambahkan bahwa perusahaan pialang asuransi yang telah menyelenggarakan layanan pialang asuransi digital sebelum POJK ini diundangkan, wajib memperoleh persetujuan OJK untuk menyelenggarakan layanan pialang asuransi digital paling lambat 6 bulan sejak POJK 28/2022 diundangkan.
Baca Juga
Sementara bagi perusahaan pialang asuransi yang telah menyelenggarakan layanan pialang asuransi digital sebelum POJK 28/2022 diundangkan dan wajib memiliki ekuitas secara bertahap dengan minimal ekuitas Rp2 miliar yang berlaku pada saat POJK 28/2022 diundangkan.
Kemudian, minimal sebesar Rp3 miliar paling lambat pada 31 Desember 2023, paling sedikit sebesar Rp4 miliar paling lambat pada 31 Desember 2024, dan minimal senilai Rp5 miliar lambat pada 31 Desember 2025.
Mahendra menyampaikan bahwa POJK 28/2022 ini untuk mendukung perkembangan industri pialang asuransi melalui penggunaan teknologi informasi dalam proses bisnis perusahaan pialang asuransi. Oleh sebab itu, OJK menilai perlu untuk menyesuaikan ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan pialang asuransi dengan menggunakan teknologi informasi agar layanan tersebut diselenggarakan dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan prinsip perlindungan konsumen.
“Praktik penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Hal ini antara lain tercermin dari percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh perusahaan pialang asuransi, serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara perusahaan pialang asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi.