Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons OJK hingga Asosiasi soal Konsolidasi Asuransi Syariah BUMN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi bocoran soal konsolidasi unit usaha syariah asuransi di bawah naungan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Karyawan beraktivitas didepan logo-logo asuransi syariah di kantor Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Jakarta, Senin (20/2/2023). Saat ini tersiar kabar bahwa sejumlah unit usaha syariah atau UUS asuransi BUMN akan berkonsolidasi, baik melalui akuisisi maupun merger. - JIBI/Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas didepan logo-logo asuransi syariah di kantor Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Jakarta, Senin (20/2/2023). Saat ini tersiar kabar bahwa sejumlah unit usaha syariah atau UUS asuransi BUMN akan berkonsolidasi, baik melalui akuisisi maupun merger. - JIBI/Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons terkait kabar konsolidasi unit usaha syariah asuransi di bawah naungan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan jika konsolidasi asuransi syariah BUMN terjadi, maka perusahaan sudah harus mengetahui segmen pasar yang dibidik.

“Kami di OJK nggak terlalu ngatur ke sana [konsolidasi asuransi BUMN]. Tetapi yang harus dipastikan, pada saat itu dilakukan, mereka harus tahu segmen pasarnya,” kata Iwan saat ditemui di Jakarta beberapa hari yang lalu, dikutip Sabtu (21/10/2023).

Selain itu, Iwan menuturkan konsolidasi asuransi syariah BUMN juga membutuhkan kesepakatan antara pemegang saham. Dia menambahkan, OJK juga hanya akan mendorong prinsip-prinsip asuransi.

“Tetapi ada ketentuan lain misal KPPU yang harus dipenuhi, tentu pemegang saham sudah harus mempertimbangkan itu,” imbuhnya.

Bukan hanya itu, OJK juga melihat pemenuhan modal juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan. “Dari sisi OJK, kami melihat modal itu menjadi salah satu faktor untuk mereka [perusahaan asuransi] lebih berhati-hati mengelola risiko,” pungkas Iwan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Rudy Kamdani mengatakan bahwa konsolidasi asuransi syariah pelat merah merupakan ranah kebijakan Kementerian BUMN. Menurutnya, dengan terjadinya konsolidasi, maka perusahaan asuransi syariah BUMN memiliki keunggulan dalam bersaing dan lebih terkontrol.

“Ini kan ada beberapa perusahaan asuransi yang milik anak perushaaan BUMN, kalau memang kebijakannya seperti itu [konsolidasi] mungkin ada bagusnya juga,” ujar Rudy.

Berdasarkan catatan Bisnis, OJK sempat menyampaikan bahwa regulator belum menerima permintaan dari perusahaan asuransi syariah BUMN untuk melakukan merger atau akuisisi perusahaan lain.

Kala itu, OJK mengharapkan kebijakan tersebut dapat didukung dengan penguatan permodalan, tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, sistem teknologi informasi yang handal, dan kompetensi sumber daya manusia yang baik.

“Dengan demikian, konsolidasi tersebut dapat meningkatkan kapasitas dan efisiensi perusahaan asuransi syariah BUMN, serta dapat mempercepat peningkatan inklusi dan penetrasi asuransi syariah di Indonesia,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper